PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 MENJADI NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG JAMINAN KESEHATAN. (HALAMAN 3)
Lanjutan halaman sebelumnya Ketentuan Pasal 11
5). Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, ialah ayat (2a) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Setiap Peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapat identitas Peserta. (2) Identitas Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Kartu Indonesia Sehat yang paling sedikit memuat nama dan nomor identitas Peserta yang terintegrasi dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK), kecuali untuk bayi gres lahir dari ibu yang terdaftar sebagai PBI. (2a) Kartu Indonesia Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Peserta secara bertahap.
(3) Nomor identitas Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua jadwal jaminan sosial.
6). Ketentuan ayat (3) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah.
(la) Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemda dibayar oleh Pemerintah Daerah.
(2) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja.
(3) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja
dibayar oleh Peserta atau pihak lain atas nama Peserta.
(3a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi:
a. akseptor pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) karakter a, karakter b, karakter c, dan karakter d; dan
b. Veteran dan Perintis Kemerdekaan.
(4) –
7). Ketentuan Pasal 16A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16A
(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebesar Rp 23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah) per orang per bulan.
(2) Ketentuan besaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
8). Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) karakter b Pasal 16B diubah, sehingga Pasal 16B berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16B
(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan.
(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibayar dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 3% (tiga persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
b. 2% (dua persen) dibayar oleh Peserta.
(3) Kewajiban Pemberi Kerja dalam membayar iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter a, dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah untuk Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pusat; dan
b. Pemda untuk Iuran Jaminan Kesehatan bagi kepala kawasan dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Daerah.
9. Ketentuan Pasal 16D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16D
Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang dipakai sebagai dasar perhitungan besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (1) sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
10. Ketentuan Pasal 16F diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16F
(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja:
a. sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. sebesar Rp 51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Ketentuan besaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 April 2016.
11. Ketentuan Pasal 16H ditambahkan 1 (satu) ayat, ialah ayat (4), sehingga Pasal 16H berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16H
(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain dibayar oleh Peserta.
(2) Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari Gaji atau Upah Peserta Pekerja Penerima Upah per
orang per bulan.
(3) Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja ditetapkan sesuai Manfaat yang dipilih mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F.
(4) Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diawali dengan tunjangan surat kuasa dari Pekerja kepada Pemberi Kerja untuk melaksanakan pemotongan embel-embel Iuran Jaminan Kesehatan dan menyetorkan kepada BPJS Kesehatan.
Bersambung ke 12. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 17 diubah, ketentuan ayat (5) dan ayat (6)dihapus