Bewarajabar, Bandung – Saat ini, Pemerintah Republik Indonesia masih menggodok revisi undang-undang (UU) terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinantikan oleh para tenaga honorer. Terlebih, ada beberapa opsi terkait keputusan menentukan nasib para tenaga honorer.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., meminta para tenaga honorer di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung untuk bersabar menanti keputusan dari pemerintah pusat terkait revisi UU ASN ini.
“Tentunya kita semua menanti keputusan terbaik terutama untuk para tenaga non ASN di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung. Apalagi Pemerintah Pusat dalam menentukan kebijakan pasti melalui berbagai proses yang panjang, dengan pemikiran serta kajian yang matang,” kata Erick, saat menjadi narasumber talk show OPSI di Radio PRFM Bandung, Selasa, (1/8/2023).