Kamis, 30 Maret 2023
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Jubir Jelaskan Tiga Kemungkinan Putusan MK

Aggil by Aggil
17 Januari 2022
0
Share on FacebookShare on Twitter

GELORA.CO – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menjelaskan kemungkinan putusan yang akan dibacakan oleh majelis hakim konstitusi. Ada tiga kemungkinan putusan yang akan diberikan oleh majelis hakim konstitusi berdasarkan undang-undang (UU), yakni dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima.
“Kalau dalam UU MK, putusan MK bisa dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima. Itu normatifnya UU MK. Dalam konteks itu (apa putusan besok) nanti saya juga belum tahu putusannya apa,” ungkap Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/6).
Ia menjelaskan perbedaan ketiga kemungkinan putusan tersebut. Jika dikabulkan maka dalil permohonan pemohon dinilai beralasan menurut hukum. 
Jika ditolak maka dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Jika tidak dapat diterima maka permohonan pemohon dianggap tidak memenuhi syarat-syarat formil.
“Misalnya diajukan di luar tenggat waktu itu (pengajuan permohonan), bisa amar putusan tidak dapat diiterima,” kata dia.
Majelis hakim konstitusi telah selesai melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Dengan demikian, MK sudah siap menggelar sidang pengucapan putusan perkara tersebut Kamis (27/6) besok.
“RPH sudah selesai artinya putusan sudah siap dalam arti siap untuk dibacakan. Majelis hakim memastikan, hari Kamis besok putusan siap diucapkan,” ujar Fajar.
Hari ini, MK akan melakukan rapat internal yang lebih bersifat persiapan teknis demi kelancaran sidang pembacaan putusan. Berbeda dengan sidang pekan lalu, pembacaan putusan merupakan panggung milik majelis hakim konstitusi.
“Ini kesempatan majelis hakim setelah kemarin pemohon-termohon diberikan kesempatan, diberikan ruang, untuk memberikan keterangan. Nah sekarang giliran mahkamah memutus,” tuturnya. [ml]

Previous Post

Felix Siauw Tetap Ceramah, GP Ansor Bergerak ke Balai Kota DKI

Next Post

Didemo Banser NU, Felix Siauw Keluar Balai Kota DKI Lewat Pintu Belakang

Aggil

Aggil

Related Posts

Galeri Rasulullah SAW tak Sekadar Wisata Religi
Headline

Galeri Rasulullah SAW tak Sekadar Wisata Religi

27 Maret 2023
IKWI Kota Bandung Sukses Gelar Lomba Aerobic dan Zumba Party
Headline

IKWI Kota Bandung Sukses Gelar Lomba Aerobic dan Zumba Party

15 Maret 2023
Cara Mudah Dapatkan Tiket Now Playing Festival 2023 bersama bank bjb
Headline

Cara Mudah Dapatkan Tiket Now Playing Festival 2023 bersama bank bjb

7 Maret 2023
KKN Tematik Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Universitas Widyatama Berikan Learning Experience Bagi Mahasiswa
Headline

KKN Tematik Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Universitas Widyatama Berikan Learning Experience Bagi Mahasiswa

1 Maret 2023
Wujudkan Ekspansi Beyond The Gate, IPCC Bidik Area BIMP-EAGA
Ekonomi

Wujudkan Ekspansi Beyond The Gate, IPCC Bidik Area BIMP-EAGA

28 Februari 2023
Belum Ditemukan Varian 2.3.4.4b di Jabar, Pemdaprov Lakukan Tujuh Langkah Pencegahan Flu Burung
Headline

Belum Ditemukan Varian 2.3.4.4b di Jabar, Pemdaprov Lakukan Tujuh Langkah Pencegahan Flu Burung

28 Februari 2023
Next Post

Didemo Banser NU, Felix Siauw Keluar Balai Kota DKI Lewat Pintu Belakang

Comment

Bewarajabar.com

Copyright © 2023 Bewarajabar.com . All Rights Reserved

Portal Berita Online Jawa Barat Terpercaya

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2023 Bewarajabar.com . All Rights Reserved