Bewarajabar.com – Di setiap permasalahan yang dihadapi, tentunya mempunyai solusi dan jalan keluarnya masing-masing.
Namun, berbeda dengan nelayan yang satu ini, Nazaruddin mengajukan permohonan suntik mati ke pengadilan negeri (PN) setempat dengan alasan tertekan atas aturan yang diterbitkan Wali Kota. Permohonan suntik mati teregistrasi dengan nomor perkara: 2/pdt.p/2022/PN LSM.
Nelayan bernama Nazaruddin Razali (59), mengaku tertekan dengan kebijakan pemerintah Kota Lhokseumawe yang akan merelokasi keramba budidaya ikan.
Beliau juga mengatakan bahwa negara tidak bersikap adil dan tidak berpihak kepada nelayan yang bergantung kepada waduk untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Teungku Faisal Ali menanggapi persoalan nelayan di Lhokseumawe, Nazaruddin Razali, yang mengajukan permohonan suntik mati ke pengadilan
Beliau menyebutkan, bahwa dalam Islam, bunuh diri merupakan dosa besar.
“Itu tidak boleh dalam Islam, karena itu bagian daripada putus asa, itu dilarang oleh Allah. Orang yang putus asa dari rahmat Allah itu dosa besar,” kata Teungku Faisal saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (7/1/2022).
“Maka tidak boleh ada upaya-upaya untuk bunuh diri karena pekerjaan itu tidak boleh. Jadi di agama tidak membenarkan seseorang itu dalam keadaan putus asa dari rahmat Allah,” jelas Teungku Faisal.
“Permohonan untuk minta bunuh diri itu disuntik mati, itu bagian dari pada putus asa karena problem yang dihadapi dianggap itu tidak ada lagi jalan keluar itu tidak boleh,” lanjutnya.
Teungku Faisal meminta pihak terkait memberi pendampingan ke nelayan tersebut. Bila ada masalah yang dihadapi, kata Faisal, agar disampaikan ke pemerintah, tetangga, masyarakat, serta keluarga.
“Semuanya akan memberi jalan keluar terhadap permasalahan yang beliau hadapi. Di sinilah sesama muslim itu kan saudara. Jadi kalau ada masalah, bisa dibicarakan baik-baik dan tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang membuat kita seakan-akan Allah tidak sayang lagi sama kita,” kata Teungku Faisal.
Sumber: detik.com