Bewarajabar.com – Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Komisi III Anggota DPR RI Arteria Dahlan imbas ucapannya terkait ‘copot Kajati berbahasa sunda’ yang dinilai menyinggung masyarakat Sunda dihentikan.
Hal ini dikarenakan penyidik tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan keputusan tersebut merupakan hasil yang diperoleh dari gelar perkara oleh penyidik bersama sejumlah saksi ahli baik itu ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli hukum bidang UU ITE.
“Kami menyimpulkan dari pendapat ahli, maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” kata Zulpan kepada wartawan, Jumat, 4 Februari 2022.
“Yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya dalam forum atau rapat resmi yang dilakukan seperti dalam persoalan ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh Majelis Adat Sunda terkait ucapannya soal kritik bahasa Sunda yang dituding mengandung ujaran kebencian. Laporan itu dilayangkan pada Kamis (20/1/2022).
Polda Jawa Barat kemudian melimpahkan laporan aduan tersebut ke Polda Metro Jaya, karena lokasi kejadian peristiwa itu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sumber: cnnindonesia.com