Surabaya, Bewara Jatim – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengadakan Evaluasi dan Pembinaan Tahunan Lembaga Penyiaran bagi lembaga penyiaran komunitas (LPK) se-Jawa Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk menginventarisir permasalahan yang dialami oleh LPK.
Wakil Ketua KPID Jawa Timur, Dian Ika Riani, melalui siaran persnya, Rabu (27/12/2023), menyampaikan Evaluasi dan Pembinaan Tahunan Lembaga Penyiaran menjadi kesempatan bagi LPK untuk menyampaikan permasalahan dan masukan bagi KPID Jawa Timur.
Ia berharap LPK dapat terbuka dalam menyampaikan permasalahan yang sedang dialami.
“Kegiatan hari ini menjadi ajang silahturami dengan LPK se-Jawa Timur. Kami berharap lembaga penyiaran komunitas dapat lebih terbuka menceritakan permasalahan yang sedang dialami,” kata Dian.
Turut hadir dalam Evaluasi dan Pembinaan Tahunan Lembaga Penyiaran, Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, Wakil Ketua KPID Jawa Timur, Dian Ika Riani, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Royin Fauziana, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur Ahmad Afif Amrullah, Komisioner Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur Habib M. Rohan, Komisioner Bidang Pengawasan dan Penindakan Isi Siaran KPID Jawa Timur Romel Masykuri, dan Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Timur Sundari sebagai moderator.
Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Timur Sundari mengatakan KPID Jawa Timur membutuhkan masukan dari lembaga penyiaran komunitas.
Ndari menyampaikan LPK dapat memberikan masukan bagi KPID Jawa Timur untuk perbaikan kedepannya.
“Kehadiran LPK merupakan bentuk kebebasan masyarakat berpendapat dan bersuara. Mendampingi Lembaga Penyiaran Komunitas berarti ikut mengawal demokrasi di Indonesia,” kata Ndari.
Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur Ahmad Afif Amrullah mengingatkan kepada lembaga penyiaran komunitas untuk segera mengurus perpanjangan izin sebelum akhir tahun.
Afif berpesan saat melakukan perpanjangan izin, lembaga penyiaran komunitas dapat membuat tembusan juga kepada KPID Jawa Timur agar KPID Jawa Timur bisa mengawal proses perpanjangan izin tersebut.
“Bagi Bapak/Ibu yang izinnya mau habis silakan mengurus perpanjangan sebelum tanggal 31 Desember. Surat pengajuan perpanjangan dikirim langsung ke Kominfo dan jangan lupa membuat tembusan ke KPID Jawa Timur agar kami dapat mengawal prosesnya,” kata Afif
Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menyampaikan lembaga penyiaran komunitas perlu untuk mengikuti asosiasi yang ada untuk membantu proses administrasi.
Yosua mengatakan bahwa persoalan administrasi adalah masalah mendasar yang perlu diperhatikan oleh lembaga penyiaran komunitas.
“Apabila adminitrasi beres, tata kelola beres, maka akan keluar program siaran yang berkualitas,” kata Yosua.
Menanggapi hal tersebut, Radio Komunitas GCS Jombang yang diwakili oleh Tantini mengajak lembaga penyiaran komunitas untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran sebelum jatuh tempo.
Berkaca dari pengalaman, proses perpanjangan izin akan cukup rumit apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
“Kalau sudah waktunya bayar ya segera bayar. Dulu kami pernah terlambat bayar, sudah mengajukan surat keterlambatan bayar tapi prosesnya cukup rumit,” kata Tantini.
Radio Komunitas Suara Hati Muslim Malang yang diwakili oleh Iwan Mahmudi turut angkat bicara. Iwan mengingatkan lembaga penyiaran komunitas untuk selalu melakukan update data di website e-penyiaran.
“Misalnya ada perubahan pengurus maka data di website e-penyiaran perlu diperbarui. Kalau bisa nomor kontak itu ada nomor khusus untuk lembaga penyiaran itu sendiri,” kata Iwan.
Komisioner Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur Habib M. Rohan mengimbau untuk melaporkan apabila ditemukan lembaga penyiaran tidak berizin yang melakukan siaran.
Rohan mengungkapkan bahwa KPID Jawa Timur terus melakukan koordinasi dengan Balai Monitoring (Balmon) untuk menindaklanjuti lembaga penyiaran illegal tersebut.
“Apabila Bapak/Ibu menemukan radio tidak berizin yang bersiaran silakan konfirmasi ke KPID Jawa Timur. Kami akan sampaikan ke Balmon untuk ditindaklanjuti,” kata Rohan.
Komisioner Bidang Pengawasan dan Penindakan Isi Siaran KPID Jawa Timur Romel Masykuri memaparkan temuan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran di Jawa Timur selama tahun 2023.
Pelanggaran yang paling sering dilakukan oleh lembaga penyiaran televisi adalah program siaran bermuatan seksualitas, program siaran kekerasan, rokok, dan klasifikasi.
Sedangkan, pelanggaran yang paling sering dilakukan oleh lembaga penyiaran radio adalah program siaran bermuatan seksualitas, program siaran yang mengandung kata kasar, dan program siaran mistis.
“Kami berharap di tahun 2024, temuan maupun tren pelanggaran ini semakin kecil. Syulur-syukur kalau bisa nihil, Bapak/Ibu,” kata Romel.
Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Royin Fauziana mengingatkan lembaga penyiaran komunitas untuk berkolaborasi dengan pemerintah.
Royin mengatakan lembaga penyiaran komunitas dapat membantu melakukan pemerintah untuk melakukan sosialisasi maupun memberikan informasi kepada masyarakat.
“Kami berharap lembaga penyiaran tetap dapat berkolaborasi dengan pemerintah, tujuannya untuk memberikan sosialisasi maupun informasi terkait pemerintah,” kata Royin.
Lembaga Penyiaran Komunitas merupakan lembaga penyiaran yang didirikan oleh komunitas tertentu dengan tujuan untuk melayani kepentingan komunitasnya.
Lembaga Penyiaran Komunitas memiliki daya pancar rendah dan luas jangkauan wilayah yang terbatas. Lembaga Penyiaran Komunitas harus bersifat independen dan tidak komersial. (red)