Kamis, April 23, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
    PWI Pusat Matangkan Amandemen PD/PRT untuk Penguatan Organisasi Pers

    PWI Pusat Matangkan Amandemen PD/PRT untuk Penguatan Organisasi Pers

    Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 13 November 2025.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin Dorong Sinergi Pers dan Kejaksaan, PWI Pusat Siap Perkuat Literasi Hukum Nasional

    Situs Resmi PWI Diretas Usai Dualisme, Pengurus Janjikan Website Baru Lebih Aman

    Situs Resmi PWI Diretas Usai Dualisme, Pengurus Janjikan Website Baru Lebih Aman

    Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

    Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

    POSDIGI Hadir di Coinfest Asia 2025, Perkuat Inovasi Digital Pos Indonesia untuk Berbagai Industri Nasional

    POSDIGI Hadir di Coinfest Asia 2025, Perkuat Inovasi Digital Pos Indonesia untuk Berbagai Industri Nasional

    Menkomdigi Dukung PWI Dalam Jurnalisme Profesional

    Menkomdigi Dukung PWI Dalam Jurnalisme Profesional

    ‘Stop Provokasi!’ Imbauan Tegas Ketua PWI Jabar untuk Insan Pers Hadapi Dinamika Politik

    ‘Stop Provokasi!’ Imbauan Tegas Ketua PWI Jabar untuk Insan Pers Hadapi Dinamika Politik

    Akhmad Munir Resmi Jadi Ketua Umum PWI Periode 2025-2030, Begini Perjalanan Kariernya yang Mengejutkan

    Akhmad Munir Resmi Jadi Ketua Umum PWI Periode 2025-2030, Begini Perjalanan Kariernya yang Mengejutkan

    Panitia Kongres PWI 2025 Persiapkan Fasilitas Live Streaming untuk Transparansi dan Akses Luas

    Panitia Kongres PWI 2025 Persiapkan Fasilitas Live Streaming untuk Transparansi dan Akses Luas

  • Regional
    Hari Kartini 2026: KOWAD Tekankan Integritas dan Kekuatan Perempuan di Era Modern

    Hari Kartini 2026: KOWAD Tekankan Integritas dan Kekuatan Perempuan di Era Modern

    83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa dari Ruang Belajar hingga Kesehatan Mental Siswa

    83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa dari Ruang Belajar hingga Kesehatan Mental Siswa

    Layanan Kesehatan Jadi Sektor yang Paling Dirasakan Warga Bandung

    Layanan Kesehatan Jadi Sektor yang Paling Dirasakan Warga Bandung

    Pelatihan Barista Z Coffee BAZNAS Dorong Mahasiswa Jawa Barat Jadi Wirausaha Muda

    Pelatihan Barista Z Coffee BAZNAS Dorong Mahasiswa Jawa Barat Jadi Wirausaha Muda

    Sidang Tipikor Bandung: Sarjan Sebut Yayat Pengendali Proyek di Bekasi

    Sidang Tipikor Bandung: Sarjan Sebut Yayat Pengendali Proyek di Bekasi

    Inovasi Pertanian Canggih, Mahasiswa USB YPKP Juara 1 LKCT Nasional

    Inovasi Pertanian Canggih, Mahasiswa USB YPKP Juara 1 LKCT Nasional

    BRI Dorong Mahasiswa Unpad Siap Hadapi Era Perbankan Digital dan AI

    BRI Dorong Mahasiswa Unpad Siap Hadapi Era Perbankan Digital dan AI

    Diciptabintar Kembangkan BSM Pro untuk Perencanaan Tata Ruang Kota Bandung

    Diciptabintar Kembangkan BSM Pro untuk Perencanaan Tata Ruang Kota Bandung

    Sosialisasi BRT Kota Bandung Libatkan Masyarakat Secara Langsung

    Sosialisasi BRT Kota Bandung Libatkan Masyarakat Secara Langsung

  • Peristiwa
    Satgas Pamtas Yonkav 3/AC Amankan TKI Ilegal di Perbatasan RI–Malaysia

    Satgas Pamtas Yonkav 3/AC Amankan TKI Ilegal di Perbatasan RI–Malaysia

    Arya Daru, Diplomat Muda Kemlu RI Itu Tewas Misterius usai Sempat Bertugas Tangani Evakuasi WNI di Iran

    Arya Daru, Diplomat Muda Kemlu RI Itu Tewas Misterius usai Sempat Bertugas Tangani Evakuasi WNI di Iran

    Pilu Kakak Ipar Atas Wafatnya Diplomat Arya, Mengaku Syok dan Ceritakan Kenangan Terakhir

    Pilu Kakak Ipar Atas Wafatnya Diplomat Arya, Mengaku Syok dan Ceritakan Kenangan Terakhir

    Diplomat Muda Kemlu Tewas Mengenaskan di Kos Menteng dengan Kepala Terlilit Lakban, Polisi: Tidak Ada Barang Hilang

    Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas di Kamar Indekos dengan Kepala Tertutup Lakban, Polisi Masih Selidiki Kejanggalan

    Sosok Diplomat Arya di Mata Keluarga: Suka Menulis dan Luwes saat Bercerita

    Kecelakaan Beruntun Libatkan Rombongan Bus Warga Surabaya di Tol Malang–Gempol, Sejumlah Penumpang Terluka

    Viral Aksi Klitih Berdarah di Jalur Piyungan–Prambanan: Polda Jogja Gerak Cepat Buru Pelaku

    F-16 Sengaja Incar Direktur RS Indonesia Gaza. Hingga Putin Telepon Trump

  • Ekbis
    Kisah Nenden Rospiyani, UMKM Restu Mande dari Bandung Tembus Pasar Global

    Kisah Nenden Rospiyani, UMKM Restu Mande dari Bandung Tembus Pasar Global

    BRIncubator 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan UMKM Tembus Pasar Global

    BRIncubator 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan UMKM Tembus Pasar Global

    Okupansi 80%, Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Andalan Nasabah

    Okupansi 80%, Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Andalan Nasabah

    bjb Tandamata Rencana, Solusi Menabung untuk Masa Depan

    bjb Tandamata Rencana, Solusi Menabung untuk Masa Depan

    Kinerja Keuangan bank bjb 2025 Tetap Tangguh

    Kinerja Keuangan bank bjb 2025 Tetap Tangguh

    Dana Pensiun bank bjb DPLK, Solusi Pensiun Nyaman

    Dana Pensiun bank bjb DPLK, Solusi Pensiun Nyaman

    bank bjb Dorong Literasi Keuangan Nelayan Cirebon

    bank bjb Dorong Literasi Keuangan Nelayan Cirebon

    Sustainability Bond bank bjb 2026 Diminati, Serap Rp932,4 Miliar

    Sustainability Bond bank bjb 2026 Diminati, Serap Rp932,4 Miliar

    Obligasi bank bjb 2026: Kupon Hingga 6,30% dan Berbasis ESG

    Obligasi bank bjb 2026: Kupon Hingga 6,30% dan Berbasis ESG

  • Ragam
    bank bjb Hadirkan Promo Semarang Mountain Race 2026

    bank bjb Hadirkan Promo Semarang Mountain Race 2026

    Iftar Ramadan 2026 di Courtyard by Marriott Bandung Dago, Paket Riung Carita Rp255 Ribu

    Iftar Ramadan 2026 di Courtyard by Marriott Bandung Dago, Paket Riung Carita Rp255 Ribu

    Perkuat Nutrisi Anak, MILKU Perkenalkan Varian Baru Rasa Marie Biskuit

    MILKU Marie Biskuit, Teman Lezat Bernutrisi untuk Anak dan Remaja Aktif Setiap Hari

    Ramen YES Mie Sedaap Hadirkan Ramen Instan Jepang Rasa Hakata dan Tokyo

    Ramen YES Mie Sedaap Hadirkan Ramen Instan Jepang Rasa Hakata dan Tokyo

    Perkuat Nutrisi Anak, MILKU Perkenalkan Varian Baru Rasa Marie Biskuit

    Perkuat Nutrisi Anak, MILKU Perkenalkan Varian Baru Rasa Marie Biskuit

    Grand Cordela Hotel Bandung Gelar Wedding Show 2026, Paket Pernikahan Mulai Rp99 Ribu per Pax

    Grand Cordela Hotel Bandung Gelar Wedding Show 2026, Paket Pernikahan Mulai Rp99 Ribu per Pax

    Meliana Sri Rahayu Widodo, Marketing Manager Fabric Conditioner Category WINGS Group Indonesia, Instansi Pemerintahan, Rani Wijaya, Corporate Communication GM, Tan Kok Kim, GM Modern Trade WINGS Group, Stella Eidelina, Marketing Manager Baby Happy Diapers, dan Elisabeth Fionna, Brand Representative Kodomo Baby dalam Program Sahabat Posyandu

    WINGS Group dan Alfamart Perkuat Edukasi Kesehatan melalui Program Sahabat Posyandu, Targetkan 20 Ribu Penerima Manfaat

    Solusi Warisan Budaya untuk Meningkatkan Kualitas Hidup: Zheng Gu Shui Obat Gosok Herbal yang Tetap Relevan

    Solusi Warisan Budaya untuk Meningkatkan Kualitas Hidup: Zheng Gu Shui Obat Gosok Herbal yang Tetap Relevan

    Mie Sedaap Menghadirkan Pengalaman Multisensori dengan Come See Mie Festival 2025

    Mie Sedaap Menghadirkan Pengalaman Multisensori dengan Come See Mie Festival 2025

  • Infotainment

    Bukan Hanya Ahmad Dhani, Al Ghazali Ikut Geram usai Putri Bungsu Mulan Jameela Diduga Dibully di Medsos

    Nikita Mirzani Ogah Beri Maaf pada Vadel Badjideh soal Kasusnya dengan LM, Keluarga: Itu Hak Mereka

    Bukan karena Putrinya Mengadu, Ini Alasan Ahmad Dhani dan Mulan Serius Laporkan Perundungan di Medsos ke KPAI

    Setelah ke KPAI, Ahmad Dhani Siap Laporkan Psikolog Lita Gading Atas Dugaan Penyerangan Psikis pada Putrinya dengan Mulan Jameela

    Putrinya Terima Banyak Hujatan di Medsos, Ahmad Dhani dan Mulan Lapor KPAI: Anak di Bawah Umur Dilindungi Negara

    Ari Lasso Bagikan Cerita Awal Buat Daftar Riders Dewa 19 Bersama Ahmad Dhani, Evaluasi Tiap Tahun Biar Makin Simpel

    Sudah Terima Sertifikat, Nirina Zubir Masih Dihantui Banding Kasus Mafia Tanah Mantan ART

    Kala Sederet Artis Indonesia Cerita Kehilangan Sosok Diogo Jota yang Alami Kecelakaan Maut, Salah Satunya Desta

    Mantan Personel Mahadewi Cerita Sisi Lain Maia Estianty, Bicara Sifat hingga Kepribadian

  • Pendidikan
    Universitas Sangga Buana Lakukan Kolaborasi Pendidikan Internasional di Bangkok Thailand

    Universitas Sangga Buana Lakukan Kolaborasi Pendidikan Internasional di Bangkok Thailand

    Cetak 10 Ribu Kreator Digital, Disdik Jabar Gelar Lokakarya Digital Marketing

    Cetak 10 Ribu Kreator Digital, Disdik Jabar Gelar Lokakarya Digital Marketing

    USB YPKP Bandung Kembangkan Pertanian Berbasis Teknologi di Desa Sindulang Lewat Hibah Kemdikbudristek

    USB YPKP Bandung Kembangkan Pertanian Berbasis Teknologi di Desa Sindulang Lewat Hibah Kemdikbudristek

    Sertijab Administrator dan Pengawas di Lingkup Disdik Jabar, Siap Jalankan Amanah

    Sertijab Administrator dan Pengawas di Lingkup Disdik Jabar, Siap Jalankan Amanah

    Disdik Jabar Gandeng Self Learning Institute, Perkuat Pendidikan Karakter dan Pengembangan Institusi

    Disdik Jabar Gandeng Self Learning Institute, Perkuat Pendidikan Karakter dan Pengembangan Institusi

    Ini Dia Pemenang Sayembara Video Perpisahan ‘Sederhana itu Istimewa’

    Ini Dia Pemenang Sayembara Video Perpisahan ‘Sederhana itu Istimewa’

    Universitas Sangga Buana YPKP Jalin Kerja Sama Pendidikan Internasional dengan Sudan

    Universitas Sangga Buana YPKP Jalin Kerja Sama Pendidikan Internasional dengan Sudan

    Kolaborasi Pentahelix: USB YPKP dan Pokja PWI Kota Bandung Maju dalam Transformasi Pendidikan

    Kolaborasi Pentahelix: USB YPKP dan Pokja PWI Kota Bandung Maju dalam Transformasi Pendidikan

    USB Bersinar di Ajang Internasional TPIDN 2025

    USB Bersinar di Ajang Internasional TPIDN 2025

  • Warta Sunda
    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kalima

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kaopat

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Katilu

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kadua

    Tina Pidato Soekarno: Naha Lurah, RW jeung RT Teu Digajih?

    Tina Pidato Soekarno: Naha Lurah, RW jeung RT Teu Digajih?

    Kasus Vina Cirebon Jeung Béo Ki Léngsér

    Kasus Vina Cirebon Jeung Béo Ki Léngsér

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Pituduh Hese Kateguh, Tina Runtuy Kasus nepi ka Vina Cirebon

    Pituduh Hese Kateguh, Tina Runtuy Kasus nepi ka Vina Cirebon

    Papisah

    Papisah

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
    PWI Pusat Matangkan Amandemen PD/PRT untuk Penguatan Organisasi Pers

    PWI Pusat Matangkan Amandemen PD/PRT untuk Penguatan Organisasi Pers

    Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 13 November 2025.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin Dorong Sinergi Pers dan Kejaksaan, PWI Pusat Siap Perkuat Literasi Hukum Nasional

    Situs Resmi PWI Diretas Usai Dualisme, Pengurus Janjikan Website Baru Lebih Aman

    Situs Resmi PWI Diretas Usai Dualisme, Pengurus Janjikan Website Baru Lebih Aman

    Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

    Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

    POSDIGI Hadir di Coinfest Asia 2025, Perkuat Inovasi Digital Pos Indonesia untuk Berbagai Industri Nasional

    POSDIGI Hadir di Coinfest Asia 2025, Perkuat Inovasi Digital Pos Indonesia untuk Berbagai Industri Nasional

    Menkomdigi Dukung PWI Dalam Jurnalisme Profesional

    Menkomdigi Dukung PWI Dalam Jurnalisme Profesional

    ‘Stop Provokasi!’ Imbauan Tegas Ketua PWI Jabar untuk Insan Pers Hadapi Dinamika Politik

    ‘Stop Provokasi!’ Imbauan Tegas Ketua PWI Jabar untuk Insan Pers Hadapi Dinamika Politik

    Akhmad Munir Resmi Jadi Ketua Umum PWI Periode 2025-2030, Begini Perjalanan Kariernya yang Mengejutkan

    Akhmad Munir Resmi Jadi Ketua Umum PWI Periode 2025-2030, Begini Perjalanan Kariernya yang Mengejutkan

    Panitia Kongres PWI 2025 Persiapkan Fasilitas Live Streaming untuk Transparansi dan Akses Luas

    Panitia Kongres PWI 2025 Persiapkan Fasilitas Live Streaming untuk Transparansi dan Akses Luas

  • Regional
    Hari Kartini 2026: KOWAD Tekankan Integritas dan Kekuatan Perempuan di Era Modern

    Hari Kartini 2026: KOWAD Tekankan Integritas dan Kekuatan Perempuan di Era Modern

    83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa dari Ruang Belajar hingga Kesehatan Mental Siswa

    83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa dari Ruang Belajar hingga Kesehatan Mental Siswa

    Layanan Kesehatan Jadi Sektor yang Paling Dirasakan Warga Bandung

    Layanan Kesehatan Jadi Sektor yang Paling Dirasakan Warga Bandung

    Pelatihan Barista Z Coffee BAZNAS Dorong Mahasiswa Jawa Barat Jadi Wirausaha Muda

    Pelatihan Barista Z Coffee BAZNAS Dorong Mahasiswa Jawa Barat Jadi Wirausaha Muda

    Sidang Tipikor Bandung: Sarjan Sebut Yayat Pengendali Proyek di Bekasi

    Sidang Tipikor Bandung: Sarjan Sebut Yayat Pengendali Proyek di Bekasi

    Inovasi Pertanian Canggih, Mahasiswa USB YPKP Juara 1 LKCT Nasional

    Inovasi Pertanian Canggih, Mahasiswa USB YPKP Juara 1 LKCT Nasional

    BRI Dorong Mahasiswa Unpad Siap Hadapi Era Perbankan Digital dan AI

    BRI Dorong Mahasiswa Unpad Siap Hadapi Era Perbankan Digital dan AI

    Diciptabintar Kembangkan BSM Pro untuk Perencanaan Tata Ruang Kota Bandung

    Diciptabintar Kembangkan BSM Pro untuk Perencanaan Tata Ruang Kota Bandung

    Sosialisasi BRT Kota Bandung Libatkan Masyarakat Secara Langsung

    Sosialisasi BRT Kota Bandung Libatkan Masyarakat Secara Langsung

  • Peristiwa
    Satgas Pamtas Yonkav 3/AC Amankan TKI Ilegal di Perbatasan RI–Malaysia

    Satgas Pamtas Yonkav 3/AC Amankan TKI Ilegal di Perbatasan RI–Malaysia

    Arya Daru, Diplomat Muda Kemlu RI Itu Tewas Misterius usai Sempat Bertugas Tangani Evakuasi WNI di Iran

    Arya Daru, Diplomat Muda Kemlu RI Itu Tewas Misterius usai Sempat Bertugas Tangani Evakuasi WNI di Iran

    Pilu Kakak Ipar Atas Wafatnya Diplomat Arya, Mengaku Syok dan Ceritakan Kenangan Terakhir

    Pilu Kakak Ipar Atas Wafatnya Diplomat Arya, Mengaku Syok dan Ceritakan Kenangan Terakhir

    Diplomat Muda Kemlu Tewas Mengenaskan di Kos Menteng dengan Kepala Terlilit Lakban, Polisi: Tidak Ada Barang Hilang

    Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas di Kamar Indekos dengan Kepala Tertutup Lakban, Polisi Masih Selidiki Kejanggalan

    Sosok Diplomat Arya di Mata Keluarga: Suka Menulis dan Luwes saat Bercerita

    Kecelakaan Beruntun Libatkan Rombongan Bus Warga Surabaya di Tol Malang–Gempol, Sejumlah Penumpang Terluka

    Viral Aksi Klitih Berdarah di Jalur Piyungan–Prambanan: Polda Jogja Gerak Cepat Buru Pelaku

    F-16 Sengaja Incar Direktur RS Indonesia Gaza. Hingga Putin Telepon Trump

  • Ekbis
    Kisah Nenden Rospiyani, UMKM Restu Mande dari Bandung Tembus Pasar Global

    Kisah Nenden Rospiyani, UMKM Restu Mande dari Bandung Tembus Pasar Global

    BRIncubator 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan UMKM Tembus Pasar Global

    BRIncubator 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan UMKM Tembus Pasar Global

    Okupansi 80%, Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Andalan Nasabah

    Okupansi 80%, Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Andalan Nasabah

    bjb Tandamata Rencana, Solusi Menabung untuk Masa Depan

    bjb Tandamata Rencana, Solusi Menabung untuk Masa Depan

    Kinerja Keuangan bank bjb 2025 Tetap Tangguh

    Kinerja Keuangan bank bjb 2025 Tetap Tangguh

    Dana Pensiun bank bjb DPLK, Solusi Pensiun Nyaman

    Dana Pensiun bank bjb DPLK, Solusi Pensiun Nyaman

    bank bjb Dorong Literasi Keuangan Nelayan Cirebon

    bank bjb Dorong Literasi Keuangan Nelayan Cirebon

    Sustainability Bond bank bjb 2026 Diminati, Serap Rp932,4 Miliar

    Sustainability Bond bank bjb 2026 Diminati, Serap Rp932,4 Miliar

    Obligasi bank bjb 2026: Kupon Hingga 6,30% dan Berbasis ESG

    Obligasi bank bjb 2026: Kupon Hingga 6,30% dan Berbasis ESG

  • Ragam
    bank bjb Hadirkan Promo Semarang Mountain Race 2026

    bank bjb Hadirkan Promo Semarang Mountain Race 2026

    Iftar Ramadan 2026 di Courtyard by Marriott Bandung Dago, Paket Riung Carita Rp255 Ribu

    Iftar Ramadan 2026 di Courtyard by Marriott Bandung Dago, Paket Riung Carita Rp255 Ribu

    Perkuat Nutrisi Anak, MILKU Perkenalkan Varian Baru Rasa Marie Biskuit

    MILKU Marie Biskuit, Teman Lezat Bernutrisi untuk Anak dan Remaja Aktif Setiap Hari

    Ramen YES Mie Sedaap Hadirkan Ramen Instan Jepang Rasa Hakata dan Tokyo

    Ramen YES Mie Sedaap Hadirkan Ramen Instan Jepang Rasa Hakata dan Tokyo

    Perkuat Nutrisi Anak, MILKU Perkenalkan Varian Baru Rasa Marie Biskuit

    Perkuat Nutrisi Anak, MILKU Perkenalkan Varian Baru Rasa Marie Biskuit

    Grand Cordela Hotel Bandung Gelar Wedding Show 2026, Paket Pernikahan Mulai Rp99 Ribu per Pax

    Grand Cordela Hotel Bandung Gelar Wedding Show 2026, Paket Pernikahan Mulai Rp99 Ribu per Pax

    Meliana Sri Rahayu Widodo, Marketing Manager Fabric Conditioner Category WINGS Group Indonesia, Instansi Pemerintahan, Rani Wijaya, Corporate Communication GM, Tan Kok Kim, GM Modern Trade WINGS Group, Stella Eidelina, Marketing Manager Baby Happy Diapers, dan Elisabeth Fionna, Brand Representative Kodomo Baby dalam Program Sahabat Posyandu

    WINGS Group dan Alfamart Perkuat Edukasi Kesehatan melalui Program Sahabat Posyandu, Targetkan 20 Ribu Penerima Manfaat

    Solusi Warisan Budaya untuk Meningkatkan Kualitas Hidup: Zheng Gu Shui Obat Gosok Herbal yang Tetap Relevan

    Solusi Warisan Budaya untuk Meningkatkan Kualitas Hidup: Zheng Gu Shui Obat Gosok Herbal yang Tetap Relevan

    Mie Sedaap Menghadirkan Pengalaman Multisensori dengan Come See Mie Festival 2025

    Mie Sedaap Menghadirkan Pengalaman Multisensori dengan Come See Mie Festival 2025

  • Infotainment

    Bukan Hanya Ahmad Dhani, Al Ghazali Ikut Geram usai Putri Bungsu Mulan Jameela Diduga Dibully di Medsos

    Nikita Mirzani Ogah Beri Maaf pada Vadel Badjideh soal Kasusnya dengan LM, Keluarga: Itu Hak Mereka

    Bukan karena Putrinya Mengadu, Ini Alasan Ahmad Dhani dan Mulan Serius Laporkan Perundungan di Medsos ke KPAI

    Setelah ke KPAI, Ahmad Dhani Siap Laporkan Psikolog Lita Gading Atas Dugaan Penyerangan Psikis pada Putrinya dengan Mulan Jameela

    Putrinya Terima Banyak Hujatan di Medsos, Ahmad Dhani dan Mulan Lapor KPAI: Anak di Bawah Umur Dilindungi Negara

    Ari Lasso Bagikan Cerita Awal Buat Daftar Riders Dewa 19 Bersama Ahmad Dhani, Evaluasi Tiap Tahun Biar Makin Simpel

    Sudah Terima Sertifikat, Nirina Zubir Masih Dihantui Banding Kasus Mafia Tanah Mantan ART

    Kala Sederet Artis Indonesia Cerita Kehilangan Sosok Diogo Jota yang Alami Kecelakaan Maut, Salah Satunya Desta

    Mantan Personel Mahadewi Cerita Sisi Lain Maia Estianty, Bicara Sifat hingga Kepribadian

  • Pendidikan
    Universitas Sangga Buana Lakukan Kolaborasi Pendidikan Internasional di Bangkok Thailand

    Universitas Sangga Buana Lakukan Kolaborasi Pendidikan Internasional di Bangkok Thailand

    Cetak 10 Ribu Kreator Digital, Disdik Jabar Gelar Lokakarya Digital Marketing

    Cetak 10 Ribu Kreator Digital, Disdik Jabar Gelar Lokakarya Digital Marketing

    USB YPKP Bandung Kembangkan Pertanian Berbasis Teknologi di Desa Sindulang Lewat Hibah Kemdikbudristek

    USB YPKP Bandung Kembangkan Pertanian Berbasis Teknologi di Desa Sindulang Lewat Hibah Kemdikbudristek

    Sertijab Administrator dan Pengawas di Lingkup Disdik Jabar, Siap Jalankan Amanah

    Sertijab Administrator dan Pengawas di Lingkup Disdik Jabar, Siap Jalankan Amanah

    Disdik Jabar Gandeng Self Learning Institute, Perkuat Pendidikan Karakter dan Pengembangan Institusi

    Disdik Jabar Gandeng Self Learning Institute, Perkuat Pendidikan Karakter dan Pengembangan Institusi

    Ini Dia Pemenang Sayembara Video Perpisahan ‘Sederhana itu Istimewa’

    Ini Dia Pemenang Sayembara Video Perpisahan ‘Sederhana itu Istimewa’

    Universitas Sangga Buana YPKP Jalin Kerja Sama Pendidikan Internasional dengan Sudan

    Universitas Sangga Buana YPKP Jalin Kerja Sama Pendidikan Internasional dengan Sudan

    Kolaborasi Pentahelix: USB YPKP dan Pokja PWI Kota Bandung Maju dalam Transformasi Pendidikan

    Kolaborasi Pentahelix: USB YPKP dan Pokja PWI Kota Bandung Maju dalam Transformasi Pendidikan

    USB Bersinar di Ajang Internasional TPIDN 2025

    USB Bersinar di Ajang Internasional TPIDN 2025

  • Warta Sunda
    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kalima

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kaopat

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Katilu

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kadua

    Tina Pidato Soekarno: Naha Lurah, RW jeung RT Teu Digajih?

    Tina Pidato Soekarno: Naha Lurah, RW jeung RT Teu Digajih?

    Kasus Vina Cirebon Jeung Béo Ki Léngsér

    Kasus Vina Cirebon Jeung Béo Ki Léngsér

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Pituduh Hese Kateguh, Tina Runtuy Kasus nepi ka Vina Cirebon

    Pituduh Hese Kateguh, Tina Runtuy Kasus nepi ka Vina Cirebon

    Papisah

    Papisah

No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Opini

Klarifikasi Hendry dan Presiden Tetap Tidak Berkewajiban Resmikan Dewan Pers

Admin 001 by Admin 001
8 Februari 2022
in Opini
0
Klarifikasi Hendry dan Presiden Tetap Tidak Berkewajiban Resmikan Dewan Pers
Share on FacebookShare on Twitter

Bewarajabar.com – Mengawali tulisan ini, penulis ingin menulis tanggapan atau  penjelasan atau klarifikasi dari Bapak Hendry Ch Bangun, terkait isi tulisan penulis yang dimuat beberapa media pada hari Senin (7/2/2021) yang berjudul : “Presiden Punya Kewajiban Hukum Terbitkan Kepres Anggota Dewan Pers?”

Klarifikasi diberikan oleh Pak Hendry Ch Bangun di WAG “Kami Bangga PWI”, dimana penulis dipercaya sebagai salah seorang anggota WAG oleh adminnya, Bapak Wina Armada Sukardi, Mantan Sekjen PWI Pusat dan Mantan Anggota Dewan Pers.

REKOMENDASI

Sosok Ketua KPK Firli Bahuri di Mata Sahabatnya, Agus Suparman

Sosok Ketua KPK Firli Bahuri di Mata Sahabatnya, Agus Suparman

22 Februari 2022
Cara Islam Memuliakan Guru

Cara Islam Memuliakan Guru

14 Februari 2022
Pers Punya Andil Nyata Pemberantasan Korupsi

HPN 2022, Firli Bahuri: Pers Punya Andil Nyata Pemberantasan Korupsi

9 Februari 2022
Ki Iwan Natapradja - Yayasan Sawala Kandaga Kalang Sunda

Surat Terbuka Untuk Yth. Bapak Arteria Dahlan dari Yayasan Sawala Kandaga Kalang Sunda

7 Februari 2022

Pak Henry Ch Bangun penulis kenal sebagai Mantan Sekjen PWI Pusat pengganti Pak Wina Armada dan saat ini sedang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pers dan juga merupakan Anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers dari unsur Dewan Pers yang sedang menjabat.

Pak Henry Ch Bangun menyatakan bahwa ada beberapa hal dalam tulisan penulis tersebut yang perlu diklarifikasi kepada publik.

Yaitu terkait pernyataan penulis yang pada intinya menyatakan bahwa Organisasi Wartawan ikut memilih Calon Anggota Dewan Pers dari unsur pimpinan perusahaan pers dan Organisasi Perusahaan Pers ikut memilih Calon Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan.

Penulis kutipkan isi WA Pak Hendry Ch Bangun sebagai berikut  :

“…..Di acara BPPA, 3 anggota Dewan Pers. Unsur wartawan dipilih 4 organisasi wartawan AJI, IJTI, PFI, PWI. Lalu 3 anggota Dewan Pers dari unsur perusahaan pers dipilih AMSI, SMSI, SPS, PRSSNI, ATVLI, ATVSI. Lalu 3 wakil masyarakat dipilih 10 Konstituen plus 3 Anggota Dewan Pers yang tidak bisa dipilih kembali”

Penulis sebagai masyarakat umum tentu awalnya bingung dengan penjelasan tersebut, karen saat membuat tulisan penulis berfikir sesuai logika umum saja.

Ada satu kepanitian seleksi yang disebut Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers (BPPA) yang terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua serta 11 (sebelas) Anggota, kebiasaannya segala keputusan diambil bersama, semua memiliki hak suara dan hak bicara yang sama, keputusan diambil dalam pleno, dan seluruh berita acara rapat ditandatangani bersama pula, dan keputusan rapat tentulah hanya ditandatangani Ketua saja.

Tidak tahunya masing-masing BPPA kadang memiliki hak suara, kadang tidak memiliki hak suara. Saat memilih unsur ini maka anggota BPPA ini yang punya hak suara, sementara saat memilih Anggota Dewan Pers unsur yang lain maka Anggota BPPA lain lagi yang punya hak suara.

Penulis sungguh tidak bisa membayangkan dalam forum apa di BPPA sebuah keputusan akhir diambil, forum pleno atau apa?. Kemudian bagaimana bentuk berita acaranya dan siapa yang menandatangani surat keputusan rapatnya? Apakah Ketua? Bagaimana kalau Ketuanya tidak punya hak suara dalam memilih suatu unsur yang surat keputusannya akan beliau tandatangani tersebut? Apa iya orang yang tidak punya hak suara trus menandatangani suatu surat keputusan?

Sebagai masyarakat umum, ingin rasanya penulis melihat dan membaca Tata Tertib pemilihan, berita acara pemilihan, dan naskah Surat Keputusan penetapan Anggota Dewan Pers terpilih. Karena tidak mungkin orang yang tidak punya hak suara kemudian menandatangni suatu Berita Acara, apalagi Surat Keputusan.

Ini nampaknya menarik menjadi objek Permohonan Informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dewan Pers,  objek Keberatan, dan objek Sengketa Informasi sebagaimana diatur  UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik. Toh Dewan Pers adalah Badan Publik.

Tapi ya sudahlah, kalau memang begitu fakta mekanisme pemilihan Calon Anggota Dewan Pers, sebagaimana dijelaskan Bapak Hendry Ch Bangun diatas, yang dijalankan oleh apa yang disebut Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers, yang mendasarkan pembentukan dan kerja BPPA tersebut kepada Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers, dimana Peraturan tersebut tidak Diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, sehingga sah menurut hukum penulis untuk dianggap tidak tahu, maka melalui ini penulis menyampaikan klarifikasi dari Bapak Hendry CH Bangun diatas sebagai satu kesatuan dari tulisan ini.

Namun materi lainnya yang tidak ada klarifikasinya tentu saja seperti adanya. Dan penulis tidak mengubah kesimpulan penulis tentang tidak adanya kewajiban hukum Presiden menerbitkan Keputusan Presiden untuk meresmikan keanggotaan Dewan Pers hasil kerja Badan Pekerja Pemilihan Anggota tersebut karena alasan utama penulis adalah Statuta Dewan Pers yang dijadikan rujukan pembentukan dan bekerjanya Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers tidak Diundangkan dan tidak Dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Kenapa demikian?

Karena menurut penulis sebagai orang luar institusi Dewan Pers maka :

Tentu sah sah saja  jika masyarakat umum menyatakan tidak tahu dan menyatakan tidak terikat dengan norma yang ada dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers karena tidak pernah Diundangkan dan tidak pernah dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tersebut. Dan tentu saja dilindungi hukum ketidaktahuannya itu.

Tentu dan oleh karena itu sah sah saja jika masyarakat umum menyatakan tidak tahu mengenai praktek aktifitas BPPA yang mendasarkan kegiatannya kepada Statuta Dewan Pers, termasuk praktek penerapan hak suara Anggota Badan Pekerja tersebut.

Dan tentu juga sah sah saja jika ada masyarakat umum menyatakan tidak setuju dan berpendapat tidak sah segala tindakan dan  produk yang menyandarkan legalitas aktifitas dan hasil kerjanya kepada Statuta Dewan Pers yang belum diresmikan negara tersebut, seperti aktifitas dan produk Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers.

Sah sah saja juga jika ada masyarakat umum  berpandangan bahwa isi Statuta Dewan Pers bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), apalagi Peraturan Dewan Pers tentang Statuta Dewan Pers itu belum pernah menjalani harmonisasi di Kemenkumham apalahi dinyatakan berlaku secara umum.

Kok bisa-bisanya Peraturan yang demikian strategis dan menyangkut kepentingan masyarakat umum, pengaturan pilar keempat demokrasi, tidak Diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Repuklik Indonesia namun telah diberlakukan sebagai pedoman untuk mengambil keputusan-keputusan sangat strategis, seperti memilih Anggota Dewan Pers?

Undang Undang saja yang dibuat bersama oleh Presiden dan DPR, dan Perpu saja yang dibuat Presiden atas kewenangan yang diberikan konstitusi langsung, baru dapat diberlakukan dan dijadikan sandaran dalam menjalankan kegiatan yang dibiayai APBN setelah Diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Dan tentu juga sah sah saja jika masyarakat memiliki pandangan yang lebih substantif dalam bentuk sebuah pertanyaan, memangnya Dewan Pers memiliki kewenangan mengeluarkan sebuah Peraturan? Kalau boleh apakah berarti organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers itu sub-ordinatif dari Dewan Pers?

Perumusan norma yang diatur dalam Statuta Dewan Pers itu, menurut hemat penulis, khususnya terkait pengisian Anggota Dewan Pers, ada yang melenceng dari norma hukum yang ada dalam UU Pers.

Beberapa hal yang melenceng tersebut setidaknya dapat dijelaskan dengan menjawab beberapa pertanyaan berikut  :

Pertama. Apakah benar Peraturan turunan UU Pers yang mengatur pengisian Anggota Dewan Pers merupakan pendelegasian kepada Dewan Pers atau setidak-tidaknya dapat didalilkan sebagai kewenangan Dewan Pers untuk merumuskannya?

Kalau pendelegasian, pasal berapa dari UU Pers yang mendelegasikan kewenangan itu kepada Dewan Pers untuk mengeluatkan peraturan terkait pengisian Anggota Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers yang dinamakan Statuta Dewan Pers tersebut?

Penulis belum menemukannya, kalau memang ada dan penulis saja yang tidak menemukannya, sehingga pernyataan ini menjadi tidak akurat dan penulis harus minta maaf, dengan senang hati penulis akan melakukannya. Tapi tolong tunjukan pasal berapa dari UU Pers yang memberikan delegasi kepada Dewan Pers untuk mengeluarkan Peraturan itu.

Kalau dikatakan berdasarkan kewenangan, apa argumentasinya bahwa Dewan Pers berwenang merumuskan sendiri Peraturan yang mengatur pengisian Anggota Dewan Pers tanpa perlu Mengundangkannya dan tanpa perlu mencatatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, namun kemudian menimbulkan kewajiban hukum kepada Presiden untuk meresmikannya melalui Keputusan Presiden?

Menurut pandangan penulis, karena UU Pers tidak dengan jelas menyatakan kepada siapa kewenangan pembuatan Peraturan terkait seleksi Anggota Dewan Pers didelegasikan maka yang berlaku adalah azas berdasarkan kewenangan.

Pertanyaannya kemudian adalah lembaga mana yang berwenang itu? Pertanyaan ini, nampaknya, hanya bisa dijawab melalui Naskah Akademik perumusan Peraturan dimaksud.

Namun jikapun Dewan Pers punya kewenangan itu, maka kewenangan itu tentunya diiringi kewajiban sebagai konsekuensinya yaitu kewajiban memastikan seluruh rakyat Indonesia mengetahuinya dengan Mengundangkan dan mencatatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Kedua. Organisasi Wartawan dan Oraginisasi Perusahaan Pers vs Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers Konstituen Dewan Pers?

Pada WAG yang sama, penulis bertanya kepada Pak Henry Ch Bangun terkait Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers.

Penulis kutipkan pertanyaan penulis di WA tersebut :

“….. Sekedar nanya saja Pak, organisasi wartawan di Indonesia  hanya 4 saja, dan oraganisasi perusahaan pers di Indonesia hanya 6 saja?. Apakah tidak ada oragnisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers diluar konstituen Dewan Pers?…”

Beliau menjawab : “Kalau konstituen Dewan Pers memang hanya itu. Tapi Januari ada anggota baru JMSI”

Pertanyaan tersebut penulis tanyakan terkait dengan fakta yang disampaikan Pak Hendry Ch Bangun bahwa Calon Anggota Dewan Pers dipilih hanya oleh organisasi wartawan yaitu 4 organisasi wartawan yang ternyata semuanya merupakan konstituen Dewan Pers yaitu AJI, IJTI, PWI, dan PFI.

Dan Calon Anggota Dewan Pers dari unsur perusahaan pers dipilih hanya dipilih oleh organisasi perusahaan pers  yang ternyata juga konstituen Dewan Pers yaitu AMSI, SMSI, SPS, PRSSNI, ATVLI, dan ATVSI.

Sementara Calon Anggota Dewan Pers unsur masyarakat dipilih 10 Konstituen Dewan Pers diatas ditambah  oleh 3 (tiga) Anggota Dewan Pers yang tidak bisa dipilih kembali yang masuk sebagai Anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota.

Pertanyaan yang muncul dalam pikiran penulis adalah kenapa hanya organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang konstituen Dewan Pers saja yang punya hak memilih Anggota Dewan Pers?.

Apakah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers di Indonesia hanya itu, tidak ada yang lain? Maksud penulis, apakah tidak ada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang sudah disahkan Kemenkumham sebagai organisasi namun belum menjadi konstituen Dewan Pers?

Kalau tidak ada, ya sudah, berarti seluruh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers sudah menjadi konstituen Dewan Pers, alhamdulillah.

Namun kalau ada, kok hanya organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers konstituen Dewan Pers saja yang memiliki hak suara dalam pemilihan Anggota Dewan Pers?

Bukankah Pasal 15 Ayat (3) UU Pers menyatakan organisasi pers dan organisasi perusahaan pers yang memiliki hak suara dalam memilih Anggota Dewan Pers, tanpa embel-embel sudah menjadi konstituen Dewan Pers?

Ketiga. Hanya organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang bisa memilih Anggota Dewan Pera?

Ada fakta,  tidak hanya organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang memilih Anggota Dewan Pers, namun juga 3 (tiga) Anggota Dewan Pers yang sedang menjabat, walaupun itu ‘hanya’ untuk memilih Anggota Dewan Pers dari unsur masyarakat.

Apa yang menjadi dasar pemberian hak memilih itu kepada 3 (tiga) Anggota Dewan Pers yang sedang menjabat tersebut?

Bukankah UU Pers hanya memberikan kewenangan dan hak memilih kepada organisasi wartawan secara bersama-sama dengan organisasi perusahaan pers untuk memilih Anggota Dewan Pers yang mewakili unsur masyarakat?

Keempat. Direksi perusahaan pers boleh mengisi unsur wartawan?

Ada fakta lain, pemimpin perusahaan pers justru dipilih oleh organisasi wartawan konstituen Dewan Pers untuk mengisi Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan yaitu Arif Zulkifli yang merupakan Dirut P.T. Tempo Inti Media, Tbk.

Walaupun yang bersangkutan berlatar belakang wartawan, namun hal ini tentu saja akan mengundang perdebatan, yang bersangkutan lebih sebagai wartawan atau sebagai pimpinan perusahaan pers?

Atau saat pemilihan yang bersangkutan bukan lagi Direksi namun sudah kembali sebagai Redaksi murni? Kalau demikian tentu saja tidak ada perdebatan, namun apa memang demikian adanya?

Apa tidak sebaiknya organisasi wartawan memilih wartawan murni untuk duduk sebagai Anggota Dewan Pers unsur wartawan, toh unsur pemimpin perusahaan pers juga ada?

Kelima. Unsur masyarakat dalam keanggotaan Dewan Pers itu siapa?

Belum lagi jika mau mendifinisikan apa yang dimaksud dengan usnur masyarakat itu dalam komposisi Dewan pers. Kalau penulis memahami unsur masyarakat itu sebagai bukan unsur wartawan dan bukan unsur perusahaan pers.

Kalau begitu difinisinya, bagaimana, misalnya, menjelaskan keterpilihan  A. Sapto Anggoro mewakili unsur masyarakat dalam keanggotaan Dewan Pers?

Penulis dan publik mengenal beliau sebagai wartawan kawakan dan juga pendiri perusahaan media besar seperti merdeka.com dan tirto.id, bahkan beliau masih tercatat sebagai Badan Pertimbangan dan Pengawasan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) 2020-2023, yaitu organisasi perusahaan media konstituen Dewan Pers.

Pertanyaan mirip dengan diatas, apalah tidak sebaiknya Badan Pekerja memilih masyarakat murni untuk mengisi unsur masyarakat dalam keanggotaan Dewan Pers sebagaimana diamanahkan UU Pers?

Atau memang saat pemilihan A. Sapto Anggoro bukan lagi bagian dari wartawan atau perusahaan pers?

Terkait hal ini, masyarakat berhak tahu segala pertimbangan Badan Pekerja tersebut dalam memilih Calon Anggota Dewan Pers, jangan sampai publik dibiarkan berfikiran liar seputar pemilihan tersebut.

Dan Presiden perlu mendapatkan laporan lengkap terkait pertanyaan-pertanyaan diatas karena pada akhirnya pengesahan Keanggotaan Dewan Pers diresmikan melalui Keputusan Presiden sebagaimana amanah UU Pers.

Pada akhir tulisan ini, setelah mempertimbangkan hal-hal diatas, penulis berpandangan Presiden tidak punya kewajiban hukum menerbitkan Kepres peresmian keanggotaa Dewan Pers sepanjang proses pemilihannya dan panitia pemilihan (atau sebutan lain seperti Badan Pekerja Pemilihan Anggota) Dewan Pers masih merujuk kepada Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers.

Pendapat tersebut baik didasarkan karena Peraturan tersebut belum Diundangkan dan belum dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia maupun karena komposisi Panitia Seleksi (atau sebutan lain seperti Badan Pekerja Pemilihan Anggota) Dewan Pers tersebut bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (3) UU 40/1999 tentang Pers atau karena pertimbangan lainnya, khususnya terkait 3 (tiga) hal :

Pertama. Belum jelasnya apakah ada atau tidak adanya organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers diluar konstituen Dewan Pers yang sudah memiliki status sebagai Badan Hukum dari Kemenkumham. Kalau ada maka hak suara mereka harus dijamin dalam proses seleksi unsur wartawan dan unsur organisasi perusahaan pers Anggota Dewan Pers. Kalau tidak ada, ya sudah, berarti hanya yang konstituen Dewan Pers.

Kedua. Adanya 3 (tiga) orang yang memiliki suara dalam pemilihan Anggota Dewan Pers unsur masyarakat yang bukan mewakili organisasi wartawan maupun organisasi perusahaan pers, namun mewakili unsur Dewan Pers yang sedang menjabat, mengakibatkan seleksi yang sudah dijalankan tersebut cacat dan tentu saja berakibat batal demi hukum.

Ketiga. Keterpilihan unsur wartawan (Redaksi) yang lebih dominan warna kedireksiannya daripada warna kewartawanannya, dan keterpilihan unsur masyarakat yang masih mengundang perdebatan kemurninya sebagai unsur masyarakat.

Demikian, terima kasih, semoga bermamfaat, selamat Hari Pers Nasional tahun 2022, selalu jaga protokol kesehatan. Jayalah selalu pers Indonesia untuk mewujudkan Indonesia maju, Indonesia rangking 5 (lima) terkuat di dunia tahun 2045, Allahumma aamiin.

Penulis : Hendra J Kede

SendShare196Tweet123

RelatedPosts

Hari Kartini 2026: KOWAD Tekankan Integritas dan Kekuatan Perempuan di Era Modern
Regional

Hari Kartini 2026: KOWAD Tekankan Integritas dan Kekuatan Perempuan di Era Modern

23 April 2026
83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa dari Ruang Belajar hingga Kesehatan Mental Siswa
Regional

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa dari Ruang Belajar hingga Kesehatan Mental Siswa

23 April 2026
Layanan Kesehatan Jadi Sektor yang Paling Dirasakan Warga Bandung
Regional

Layanan Kesehatan Jadi Sektor yang Paling Dirasakan Warga Bandung

23 April 2026
Pelatihan Barista Z Coffee BAZNAS Dorong Mahasiswa Jawa Barat Jadi Wirausaha Muda
Regional

Pelatihan Barista Z Coffee BAZNAS Dorong Mahasiswa Jawa Barat Jadi Wirausaha Muda

22 April 2026
Sidang Tipikor Bandung: Sarjan Sebut Yayat Pengendali Proyek di Bekasi
Regional

Sidang Tipikor Bandung: Sarjan Sebut Yayat Pengendali Proyek di Bekasi

20 April 2026
Inovasi Pertanian Canggih, Mahasiswa USB YPKP Juara 1 LKCT Nasional
Regional

Inovasi Pertanian Canggih, Mahasiswa USB YPKP Juara 1 LKCT Nasional

18 April 2026
BRI Dorong Mahasiswa Unpad Siap Hadapi Era Perbankan Digital dan AI
Regional

BRI Dorong Mahasiswa Unpad Siap Hadapi Era Perbankan Digital dan AI

17 April 2026
Diciptabintar Kembangkan BSM Pro untuk Perencanaan Tata Ruang Kota Bandung
Regional

Diciptabintar Kembangkan BSM Pro untuk Perencanaan Tata Ruang Kota Bandung

16 April 2026
Sosialisasi BRT Kota Bandung Libatkan Masyarakat Secara Langsung
Regional

Sosialisasi BRT Kota Bandung Libatkan Masyarakat Secara Langsung

15 April 2026

Discussion about this post

Hari Kartini 2026: KOWAD Tekankan Integritas dan Kekuatan Perempuan di Era Modern

23 April 2026

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa dari Ruang Belajar hingga Kesehatan Mental Siswa

23 April 2026

Layanan Kesehatan Jadi Sektor yang Paling Dirasakan Warga Bandung

23 April 2026

Pelatihan Barista Z Coffee BAZNAS Dorong Mahasiswa Jawa Barat Jadi Wirausaha Muda

22 April 2026

Sidang Tipikor Bandung: Sarjan Sebut Yayat Pengendali Proyek di Bekasi

20 April 2026

Inovasi Pertanian Canggih, Mahasiswa USB YPKP Juara 1 LKCT Nasional

18 April 2026
Prev Next
Layanan Kesehatan Jadi Sektor yang Paling Dirasakan Warga Bandung
Regional

Layanan Kesehatan Jadi Sektor yang Paling Dirasakan Warga Bandung

by Admin 001
23 April 2026
0

Bandung, Bewarajabar.com - Layanan kesehatan menjadi sektor dengan penilaian paling positif dari masyarakat Kota Bandung. Survei Teropong Daerah Kota Bandung...

BRI Dorong Mahasiswa Unpad Siap Hadapi Era Perbankan Digital dan AI

BRI Dorong Mahasiswa Unpad Siap Hadapi Era Perbankan Digital dan AI

17 April 2026
83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa dari Ruang Belajar hingga Kesehatan Mental Siswa

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa dari Ruang Belajar hingga Kesehatan Mental Siswa

23 April 2026
Pelatihan Barista Z Coffee BAZNAS Dorong Mahasiswa Jawa Barat Jadi Wirausaha Muda

Pelatihan Barista Z Coffee BAZNAS Dorong Mahasiswa Jawa Barat Jadi Wirausaha Muda

22 April 2026
Sidang Tipikor Bandung: Sarjan Sebut Yayat Pengendali Proyek di Bekasi

Sidang Tipikor Bandung: Sarjan Sebut Yayat Pengendali Proyek di Bekasi

20 April 2026
Hari Kartini 2026: KOWAD Tekankan Integritas dan Kekuatan Perempuan di Era Modern

Hari Kartini 2026: KOWAD Tekankan Integritas dan Kekuatan Perempuan di Era Modern

23 April 2026
Inovasi Pertanian Canggih, Mahasiswa USB YPKP Juara 1 LKCT Nasional

Inovasi Pertanian Canggih, Mahasiswa USB YPKP Juara 1 LKCT Nasional

18 April 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.