Kemudian tuduhan melebar ke berbagai hal Ada gravitasi, pelanggaran Ham dan lainnya. Padahal idealnya permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan cara- cara komunikatif dan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Seperti pelaporan ke Komnas, hemat penulis, bukan tidak boleh, namun idealnya ada bukti – bukti terlebih dahulu, apakah ada pelanggaran atau tidak terkait Hak Asasi Manusia (HAM).
Bukan waktunya menyelesaikan permasalah seperti “parlemen jalanan” karena presiden – pun, menyampaikan, bahwa TWK bukan satu-satunya syarat untuk kelulusan, berarti masih ada win-win solution.
Penulis, pemerhati polisi dan sosial. Alumnus STIA LAN Bandung
Saya H. Jaenudin, Polisi aktif, (Perwira Pertama/AKP). Berdinas di Kota Bandung sejak tahun 1984 sampai saat ini. Selama berdinas lebih banyak bekerja di Satuan Intelijen Polrestabes Bandung. Kanit Intel Polsek Bandung Kidul dan Lengkong, sampai tahun 2020, dan tahun 2023 memasuki masa pensiun.
Tulisan saya pernah dibuat di Pikiran Rakyat, Tribun Jabar dan Gala Media. Saat ini masih aktif menulis di Medsos. Bewarajabar.com, Warta Polisi, VisiNews, Srimedia Com.
Saya mencoba mengirim naskah ke Harian Umum “Kompas” mohon Info jika dimuat.
No Telpon/WhatsApp : 083820188434
No Rekening : 00050 10930 92509