Oleh H.Jaenudin.S.Sos
Polri, sebagai aparatur negara yang memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban dalam negeri sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 13 Undang- Undang Kepolisian No.2 Tahun 2002. Dibantu unsur lainnya seperti TNI, ASN dan stakeholder lainnya, wajib hukumnya hadir ditengah masyarakat sebagaimana, dimaksud dalam Nawa Cita. Salah satu program yang dicanangkan pemerintah dalam rangka tercipta situasi kondusif ditengah. – tengah masyarakat.
Dalam teori Maslow salah satu tingkatan, dari 7 tingkatan yaitu, adanya rasa aman dan tentram. Terciptanya rasa aman dan tentram adalah merupakan domainnya kepolisian. Pasca pemilu 2020, situasi keamanan dalam negeri nyaris terpecah dan beruntung kita memiliki TNI dan Polri yang masih solid. Walaupun kita tidak pungkiri ada sebagian yang termasuk kategori kelompok barisan sakit ( BSA) karena tidak kebagian kue dan kursi jabatan. Melakukan berbagai manuver dalam rangka mengganggu situasi Kamtibmas.
Pasca, terpilihnysa presiden Jokowi dan Ma’ruf Amin. Tidak lama kemudian Indonesia, terpapar Wabah Covid 19, laju pembangunan-pun semakin berat. Banyak pelaku usaha dimulai dari pengusaha kecil, menengah sampai tingkat nasional ambruk. Hingga banyak karyawan perusahaan menjadi pengangguran dengan banyaknya pengangguran akan meningkat tingkat kejahatan ditengah masyarakat.
Ormas Meresahkan
Dalam batas tertentu terbentuknya Organisasi Masyarakat, ( Ormas) adalah dalam rangka membantu aparatur pemerintah, sebagai bentuk partisipasi warga masyarakat dalam rangka membangun negeri ini, dengan konsiten memegang teguh Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara 1945 ( UUD 1945), namun dalam perjalanannya sebagian besar ormas sarat dengan perbuatan tidak terpuji bahkan tak segan melanggar hukum.
Sebut saja salah satu ormas yang berkedok agama, padahal didalamnya diisi preman, dengan lantang mereka membela agama, padahal kenyataan mereka telah menghancurkan nama baik agama, tetapi dalam tindakan keseharian tak lebih dari preman yang meresahkan masyarakat.Kita akui monivator yang disampaikan oleh seorang Habib Rizieq Shibab, begitu hebat, namun dari cara- cara penyampaian dengan dalih agama, sarat dengan pertentangan dan permusuhan, khususnya kepada aparatur negara dan akhirnya kepada negara.
Jajaran pengurus ormas dengan pimpinan Habib Rizieq Shihab, oleh pengikutnya dianggap iman mereka, menganggap imam utusan tuhan Dan setaip titahnya harus dilaksanakan. Akhirnya petualangan Habib Rizieq Shihab berakhir ditahanan. Ingat tak satupun agama yang menganjurkan atau menyuruh umatnya untuk melakukan perbuatan dholim. Sepanjang para pemimpin masih menjalankan konstitusi dan sumpah jabatan berdasarkan agama yang dianutnya.
Jika kita memaksakan kehendak dengan tekanan dan tindakan tidak beradab itu telah melanggar Hak Asasi Manusia ( HAM). Perlu diingat kemerdekaan Indonesia bukan hadiah, kemerdekaan Indonesia diperoleh dengan darah dan air mata, dari para pejuang yang berasal dari Sabang sampai Merauke. Dengan tidak membedakan suku, ras, golongan dan agama.
Aneh juga sekarang seseorang yang berasal dari kawasan arab, dan lahir di Indonesia , dengan dalih agama, telah merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, di negeri yang kita cinta.
Maka dari itu kita mendukung langkah kongrit Polri dan TNI, tidak mentelolir, tindakan radikalisme yang dilakukan para preman, termasuk preman berkedok agama.
Korupsi di Era Pandemi
Rasanya sesak dada ini, ketika adanya pejabat negara seperti Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota termasuk beberapa aparat keamanan dan penegak hukum terlibat perbuatan tidak terpuji dengan melakukan korupsi dan kolaborasi, dengan pelaku korupsi, pada akhirnya merusak tatanan penegakan hukum di negeri tercinta ini.
Ironis disaat pemimpin negara bersusah payah, menghimpun berbagai dana mulai dari pinjaman utang keluar negeri, memotong anggaran dari ASN, TNI, Polri dan sumber dana lainnya seperti BUMN, masih saja ada pejabat melakukan kejahatan luar biasa ( korupsi) untuk itu mereka layak untuk dimiskinkan. Artinya KPK dan penegak hukum lainnya Jaksa dan Hakim. Menjerat mereka dengan Undang – Undang Korupsi dan Pencucian Uang.
Jika dilihat saat ini, masih banyak para penjahat kelas kakap tahanan KPK tertawa didepan kamera. Kita mengaspresiasi pemimpin negara ( Presiden) dan pejabat negara lainnya, yang memiliki moral tidak melindungi anak buahnya yang nyata- nyata melakukan korupsi dengan berbagai cara dan masuk dalam kategori grafitasi dan lainnya.
Harapan publik, idealnya para perampok uang negara dan uang rakyat, dihukum seberat – beratnya.***
Discussion about this post