Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Masa Kampanye Menjadi 75 Hari, Pengamat Pemilu Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu

Admin 001 by Admin 001
7 Juni 2022
in Nasional
0
Masa-Kampanye-Menjadi-75-Hari-Pengamat-Pemilu-Dorong-Pemerintah-Terbitkan-Perppu
Share on FacebookShare on Twitter

Bewarajabar | Bandung – Masa kampanye dipangkas menjadi 75 hari, Pengamat Pemilu mendorong pemerintah membuat Peraturan Pengganti UU (Perppu) untuk revisi terbatas, agar lalulintas pesta demokrasi nggak semrawut.

Pengamat Pemilu Ramdansyah mengatakan kesepakatan antara KPU RI dan DPR RI, soal pemangkasan masa kampanye dari 90 hari menjadi 75 hari harus ditindaklanjuti dengan menyesuaikan ketentuan ketentuan lainnya.

REKOMENDASI

PWI Pusat Matangkan Amandemen PD/PRT untuk Penguatan Organisasi Pers

PWI Pusat Matangkan Amandemen PD/PRT untuk Penguatan Organisasi Pers

16 Januari 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 13 November 2025.

Jaksa Agung ST Burhanuddin Dorong Sinergi Pers dan Kejaksaan, PWI Pusat Siap Perkuat Literasi Hukum Nasional

13 November 2025
Situs Resmi PWI Diretas Usai Dualisme, Pengurus Janjikan Website Baru Lebih Aman

Situs Resmi PWI Diretas Usai Dualisme, Pengurus Janjikan Website Baru Lebih Aman

16 Oktober 2025
Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

11 September 2025

[irp]

“Kalau sebelumnya, pemerintah menentukan masa kampanye selama 90 hari tentu ketentuan itu ada cantolannya dan hitung-hitungannya, jadi bila ketentuan lama itu sekarang diubah, ada baiknya disesuaikan juga cantolannya,” katanya.

Ramdansyah yang juga Pimpinan Rumah Demokrasi meminta Perppu tersebut harus dibuat secara tegas, tidak melebar ke isu-isu substansi lainnya.

“Perppu yang dikeluarkan tidak melebar kepada isu-isu substansi lainnya, tetapi hanya pada tahapan Pemilu serentak 2024 yang dianggap kurang sinkron. Perppu dapat mensingkronkan peristiwa Pemilu dan Pilkada,” ujarnya.

[irp]

Pembuatan Perppu, urai Ramdansyah, merupakan pertimbangan hukum dari Mahkamah Konsitusi dalam Putusan MK No 55/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa, “kemungkinan adanya Pemilu serentak, maka penentuan model yang dipilih menjadi wilayah bagi pembentuk UU untuk memutuskan.”

Ada sejumlah kriteria untuk membuat UU itu antara lain agar pembentuk undang-undang memperhitungkan dengan cermat semua implikasi teknis atas pilihan model yang tersedia sehingga pelaksanaannya tetap berada dalam batas penalaran yang wajar terutama untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas.”

[irp]

Mengenai durasi masa kampanye yang disepakati akan dilaksanakan selama 75 hari, kata Ramdansyah tidak boleh mengabaikan kepastian dari Pemilu.

“Pemilu itu pasti dalam proses, tetapi tidak pasti dalam hasil. Pengurangan masa kampanye yang mengerucut dari 90 menjadi 75 hari tentunya harus memberikan kepastian proses pelaksanaan Pemilu 2024,” ujar Mantan Ketua Panwalu DKI Jakarta ini.

[irp]

Selain itu, ada sejumlah pertimbangan yang harus menjadi acuan dalam menentukan masa kampanye.

Pertama: Terkait Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu yang membutuhkan waktu untuk inkracht. Menurutnya, KPU dan Bawaslu dalam posisi harus menunggu Putusan Pengadilan Tata usaha negara, yang sangat mungkin menambah jumlah Calon dan mempengaruhi desain surat suara.

[irp]

Kemudian kedua, Terkait percetakan surat suara yang terpusat hanya di beberapa titik.

“Di saat yang bersamaan antara masa kampanye juga sedang berlangsung pencetakan dan pendistribusian surat suara yang menunggu Putusan Inkracht pengadilan ada atau tidaknya tambahan Calon,” paparnya.

Selanjunya, ketiga menyangkut Distribusi Surat suara dan formular rekap suara.

[irp]

“Pendeknya masa kampanye 90 atau 75 hari harus mempertimbangkan distribusi surat suara dan alat perlengkapan lainnya selama tengat. Jangan sampai terjadi penundaan Pemilu yang disebabkan belum sampainya perangkat tersebut di sejumlah pelosok daerah,” jelas mantan Sekjen Partai Idaman ini.

Tiga persoalan penting tersebut, urai Ramdansyah, harus ada jalan keluar dalam bentuk Contigency Plan.

[irp]

Karena pemilu di negara manapun, kata dia, penyelenggara harus punya jalan keluar ketika terjadi persoalan.

“Penyelenggara harus memastikan semua persoalan diatas bisa terselesaikan ketika muncul di permukaan. Dengan adanya jalan keluar, maka keserentakan Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif dan Pilkada dapat meningkatkan efisiensi penyelenggaraan, tetapi tanpa meninggalkan asas kepastian penyelenggaraan Pemilu,” tuturnya.

[irp]

Contingency plan pertama, lanjut Ramdansyah, dapat melihat bagaimana Mahkamah Konstitusi menyaring perkara Caleg dengan memberikan ambang batas permohonan sengketa hasil dari 0,5% hingga 2% agar dapat diuji dalam perselisihan hasil pilkada di MK.

[irp]

“Otomatis tidak terjadi penumpukan perkara di MK. Dengan durasi kampanye yang singkat maka harus ada kebijakan Mahkamah Agung (MA) untuk mengurangi penumpukan perkara ketika berkas gugatan Caleg di Pengadilan Tata Usaha Negara / Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Tentu saja, jalan keluar ini tidak boleh mengurangi keadilan substansi dari Caleg yang mencai keadilan,” bebernya.

[irp]

Contingency plan kedua, kata pemilik sejumlah gelar akademis ini, adalah terkait dengan mekanisme dan pengadaan logistik Pemilu. Pemerintah dapat mengeluarkan payung hukum dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengsinkronkan mekanisme dan pengadaan logistik.

“Penyelenggara diharapkan tidak melanggar hukum dengan keberadaan Keppres ini,” paparnya.

[irp]

Selanjutnya Contingency plan ketiga, adalah dengan membuat Peraturan Pengganti UU (Perppu) untuk revisi terbatas.

Perppu ini diharapkan dapat membuat jadwal yang tidak bertabrakan satu sama lain antara tahapan Pemilu dan Pilkada.” (Sobur)

Tags: KampanyepemiluPengamat pemiluPerppu
SendShare197Tweet123
Previous Post

Hadiri Halal Bihalal IDI Bandung, Salmiah Rambe Kagumi Kontribusi Dokter

Next Post

Kota Bandung Optimis Raih Kota Layak Anak Kategori Utama

RelatedPosts

Resmikan Desa APU di Kapuas, Lolly Ajak Warga Jadikan Bawaslu Mitra
Nasional

Resmikan Desa APU di Kapuas, Lolly Ajak Warga Jadikan Bawaslu Mitra

27 Desember 2023
PEMILU.AI, Platform Kampanye Politik Berbasis Teknologi Generative AI Pertama di Dunia, Siap Bantu Caleg Tingkatkan Peluang Kemenangan Pemilu
Nasional

PEMILU.AI, Platform Kampanye Politik Berbasis Teknologi Generative AI Pertama di Dunia, Siap Bantu Caleg Tingkatkan Peluang Kemenangan Pemilu

20 Juli 2023
Reklame Kampanye Bisa Dicopot Jika Langgar Ketentuan Ini
Regional

Reklame Kampanye Bisa Dicopot Jika Langgar Ketentuan Ini

13 Juli 2023
Next Post
Kota-Bandung-Optimis-Raih-Kota-Layak-Anak-Kategori-Utama

Kota Bandung Optimis Raih Kota Layak Anak Kategori Utama

Pemkot Bandung Lanjutkan Pencegahan AIDS Berbasis Kewilayahan

Pemkot Bandung Lanjutkan Pencegahan AIDS Berbasis Kewilayahan

Tiga-Terminal-Tipe-C-Kota-Bandung-Upgrade-Jadi-Tipe-B

Tiga Terminal Tipe C Kota Bandung Upgrade Jadi Tipe B

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya
Regional

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

BAZNAS Jabar dan BAZNAS Tasikmalaya resmikan fasilitas air bersih di Karangnunggal melalui program sedekah dan pipanisasi bagi warga desa.

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.