Bandung, Bewarajabar.com – Pemerintah berencana akan menaikkan pajak motor berbahan bensin, dengan alasan agar kualitas udara khususnya di Jabodetabek membaik.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Marves Jodi Mahardi selaku Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko.
Dikatakan pula rencana tersebut bukan hal yang akan dilakukan dalam waktu dekat. (CNBC Indonesia, 19/1/2024).
Baca Juga: Mengingat Lagi Kisah Ashabul Kahfi
Meski baru wacana tentu kebijakan tersebut dinilai sangat tidak efektif dan akan memberatkan beban biaya kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor dengan bahan bakar bensin, dengan menaikkan tarif pajak tersebut tentunya sangat memberatkan masyarakat terutama masyarakat dikalangan menengah ke bawah.
Berbicara mengenai wacana kenaikan pajak kendaraan berbahan bensin ini, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah berencana mendongkrak pajak kendaraan sepeda motor yang menggunakan bahan bakar fosil.
Baca Juga: Doa Shalat Istikharah Lengkap Arab dan Terjemahannya
Menurutnya, rencana ini dilakukan demi mengakselerasi ekosistem kendaraan listrik sebagai upaya menekan polusi udara.
Pakar ekonomi Syariah Dr. Arim Nasim, SE, M.Si. Ak yang dikutip melalui media news, beliau mengatakan bahwasanya ada pembohongan publik disana dengan menaikkan pajak sepeda motor non listrik tersebut dengan alasan untuk menekan polusi udara itu bohong, ujarnya Alasan sebenarnya menurut beliau adalah mereka para oligarki politik ingin mendapatkan kepastian terkait keberlanjutan proyek pengadaan motor listrik bersama para oligarki ekonomi.
Baca Juga: Ghibah Dosa Besar yang Dianggap Enteng, Berbahaya dan Sumber Kerusakan Bagi Umat Islam
Dengan kata lain penguasa bersama para pengusaha berharap animo masyarakat beralih ke kendaraan listrik, sehingga para oligarki bisa mendapatkan keuntungan yang lebih dalam waktu dekat. (media-umat.info,27/01/2024)
Berbicara permasalahan pajak yang sebenarnya adalah diterapkannya sistem ekonomi kapitalis, dimana sistem ini aturan yang dibuat berdasarkan kepentingan para penguasa kapitalis, sehingga menaikkan tarif pajak apapun termasuk pajak kendaraan bermotor adalah hal yang wajar bahkan bisa dikatakan legal, lebih parahnya lagi ketika ada keterlambatan dalam pembayaran pajak maka akan ada denda.
Baca Juga: Doa Agar Memiliki Hati yang Lapang
Inilah watak kapitalis yang sangat kejam,setiap kebijakannya selalu merugikan rakyat kecil.
Padahal Rasulullah SAW bersabda, “Tidak akan masuk surga penguasa yang memungut pajak (secara zhalim).” (HR Abu Daud, no : 2548, hadist ini dishohihkan oleh Imam al Hakim).
Islam sebagai agama menyeluruh (kafah) mengatur seluruh urusan kehidupan manusia, termasuk terkait pendapatan negara.
Pendapatan negara tersimpan di Baitul Mal yang bersumber dari sumber-sumber yang dijelaskan syariat, diantaranya dari pengelolaan sumber daya alam(SDA).
Adapun pajak kendaraan bermotor tidak dijadikan sebagai sumber pendapatan negara.
SDA yang ada di negeri ini sangat melimpah ruah dengan segala potensi yang ada di dalamnya.
Syariat menetapkan, bahwa sumber daya alam yang melimpah semisal sumber mata air yang banyak, barang tambang, dan hutan adalah milik bersama kaum muslimin, sebagaimana hadits nabi SAW, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal yaitu air, api, dan padang gembalaan”, (HR Abu Dawud).
Baca Juga: Berdoa Ketika Sujud dalam Sholat Merupakan Waktu yang Mustajab, Benarkah?
Untuk itu, yang mendesak dilakukan oleh negara adalah bukan dengan menaikkan pajak kendaraan bermotor, namun dengan mengelola karunia sumber daya alam yang melimpah tersebut, sehingga seluruh masyarakat dapat menikmati hasilnya.
Disinilah peran negara diperlukan, sebagaimana hadits Nabi SAW: Imam (kepala negara) adalah raa’in (pengelola urusan masyarakat), dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaannya”.
Dengang demikian, sudah saatnya kita merujuk kepada syariat Islam, dan menjadikannya sebagai tuntunan dalam seluruh aspek kehidupan. (Ani Hanifah)