Bandung, bewarajabar.com – Minggu 22 November 2020 Sekitar Pukul 08.30 Wib Panit 1 Lalu Lintas Ipda Karnaen Bersama Personil Dan Linmas Kecamatan, melaksanakan Operasi Yustisi Sesuai Dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang berlaku, Selama Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Covid-19 Di Jalan Sangkuriang Kecamatan Coblong Kota Bandung
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Coblong Kompol Hendra Virmanto, S.I.K menuturkan maksud Dan tujuan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Dilakukan Merupakan Bentuk Pelayanan Polri Kepada Masyarakat, Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 Di Yang Di Sebabkan Oleh Virus Corona.*
Discussion about this post