Bewarajabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan.
Diketahui, Rahmat Effendi alias Bang Pepen diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu. 5 Janurai 2022 siang.
“Informasi yang diperoleh, tangkap tangan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah pengadaan barang dan jasa. Selain itu juga termasuk lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 Januari 2022.
Ali menjelaskan, total terdapat 12 orang yang diamankan termasuk Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Sebanyak 12 orang tersebut terdiri dari ASN di Pemkot Bekasi dan beberapa pihak swasta.
Meski begitu, Ali masih belum bisa membeberkan informasi lebih lanjut mengenai kronologis penangkapan dalam operasi senyap itu. Ia menyebut penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman.
“Perkembangannya ini akan kami informasikan lebih lanjut,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK melangsungkan operasi tangkap tangan di lingkungan pemerintah Kota Bekasi. Sejumlah pihak beserta uang turut diamankan dalam operasi tersebut.
“Beberapa pihak kita amankan dalam operasi ini bersama sejumlah uang,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangannya.
Diketahui, penyidik KPK memiliki waktu kurang lebih 1×24 jam dalam menentukan status tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut. KPK akan mengungkap hasil pemeriksaan dalam konferensi pers.