Disdukcapil Kota Bandung berhasil capai 100% kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan perangkat daerah kota Bandung.
Bewarajabar | Bandung – Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 102 tahun 2019 tentang pemberian akses dan pemanfaatan data kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung telah 100 persen melakukan kerja sama dengan dengan 75 para lembaga pengguna, Senin, 20 Juni 2022.
Lembaga pengguna tersebut terdiri dari 59 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Bandung dan 16 badan hukum Indonesia.
Tujuan kerja sama ini untuk memudahkan pelayanan publik di setiap unit OPD Kota Bandung.
Atas hal itu, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengimbau agar seluruh OPD mampu memaksimalkan fasilitas tersebut.
“Mohon segera digunakan akses ini. Terutama bagi pihak-pihak yang rutin melakukan pelayanan publik seperti rumah sakit dan dinas sosial,” imbau Yana.
Selain itu, ia juga memperingatkan untuk tetap menjaga kerahasiaan data agar jangan sampai terjadi kebocoran dan penyalahgunaan.
“Penting juga untuk menjaga kerahasiaan data yang dipakai untuk pelayanan administrasi. Mudah-mudahan kita bisa menjaga konsistensi pelayanan secara prima untuk masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar menjelaskan, kegunaan yang bisa masyarakat rasakan dari kerja sama ini adalah birokrasi yang semakin mudah dan pendek. Sebab, seluruh OPD sudah bisa mengakses data kependudukan secara langsung.
“Data yang ada sudah jelas dan sangat rinci. Bisa sesuai dengan kebutuhannya. Masyarakat tidak perlu ke Disdukcapil dulu untuk mengurus kebutuhannya. Birokrasi yang panjang sudah terpangkas melalui kerja sama ini,” jelas Tatang.
Untuk mencegah kebocoran data, Tatang memaparkan, beberapa langkah yang telah diambil Disdukcapil. Salah satunya melakukan evaluasi rutin bersama lembaga pengguna.
“Evaluasi rutin yang dilakukan sudah bisa real time terlihat perkembangannya dari dahsboard. Kalau secara formal, sebulan sekali kita melakukan kunjungan untuk melihat sejauh mana data ini digunakan para lembaga,” paparnya.
Tak hanya itu, para lembaga pengguna juga wajib melaporkan data yang sudah mereka gunakan. Meski OPD sudah diberi hak akses, bukan berarti boleh menggunakan data itu di luar kewenangannya.
“Data itu sangat personalty. Maka dari itu, masing-masing dinas harus punya operator pengelola data. Para operator ini kita bina dan berkoordinasi terus menerus dalam memanfaatkan data juga evaluasi,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini hadir pula Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Akhmad Sudirman Tavipiyono.
Tavip menuturkan, Kota Bandung selalu menjadi contoh terdepan untuk wilayah-wilayah se-Indonesia.
“Bandung kota pertama yang sudah terintegrasi 100 persen. Salah satu tujuan dari peraturan ini agar ke depannya kita bisa paperless,” tutur Tavip.
“Masyarakat juga bisa rasakan manfaatnya langsung. Misal, bagi yang baru menikah, di samping mendapatkan buku nikah, mereka juga mendapatkan Kartu Keluarga dan KTP baru yang sudah terupdate,” tambahnya.
Disdukcapil Kota Bandung Berhasil Capai 100% Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Perangkat Daerah Kota Bandung
Seiring dengan semakin tingginya tuntutan masyarakat terhadap peningkatan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah, data kependudukan menjadi salah satu modal untuk memenuhi tuntutan masyarakat tersebut.
Hal ini selaras dengan Undang- Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sesuai dengan pasal 58 bahwa data kependudukan Kementerian Dalam Negeri digunakan untuk semua keperluan diantaranya untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal.
Sebagai bentuk implementasi dari Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, sampai dengan saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung telah melakukan perjanjian kerjasama pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP elektronik dengan 75 lembaga pengguna yang terdiri dari 59 Perangkat Daerah serta 16 Badan Hukum Indonesia dengan menggunakan tiga metode akses, yakni Web Service sesuai/tidak sesuai, Web Portal dan Card Reader.
Penandatanganan naskah perjanjian kerjasama dan petunjuk teknis tentang pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP elektronik ini diselenggarakan sebagai bentuk tindak lanjut dari surat persetujuan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI atas permohonan lembaga pengguna yang:
1. Berubah nomenklatur sehingga perlu mendapatkan izin ulang
2. Penyesuaian metode akses
3. Perpanjangan masa PKS
4. Perangkat Daerah yang menggenapi capaian 100 persen pemanfaatan data kependudukan di
Kota Bandung yaitu Sekertariat Daerah Kota Bandung dan Sekertariat DPRD Kota Bandung. Tercapainya perjanjian kerja sama pemanfaatan data dengan seluruh Perangkat Daerah di Kota Bandung juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi DPRD Kota Bandung terhadap LKPJ Wali Kota Bandung tahun anggaran 2021 bahwa Disdukcapil Kota Bandung harus melakukan sinkronisasi akses data kependudukan dengan seluruh Perangkat Daerah di Kota Bandung terkait melalui kerja sama pemanfaatan data kependudukan.
Sebagai instansi yang terus melakukan inovasi, Disdukcapil Kota Bandung memperkenalkan sebuah metode sosialisasi administrasi kependudukan melalui media yang tidak biasa, yakni melalui lagu dengan dibentuknya vocal group yang diberi nama GISA Harmoni Kota Bandung.
Dengan dibentuknya vocal group ini diharapkan mampu menjadi media sosialisasi yang lebih mudah
diterima oleh masyarakat.