Bandung, Bewarajabar.com – Panitia Khusus (Pansus) 11 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Bandung Tahun 2025–2045, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (17/12/2025).
Rapat kerja tersebut menjadi tahapan strategis dalam merumuskan arah kebijakan kependudukan Kota Bandung yang berkelanjutan dan berorientasi jangka panjang. Rapat dipimpin Ketua Pansus 11 DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan, S.Ak., S.M., serta dihadiri seluruh anggota pansus.
Dalam pembahasan, Pansus 11 menelaah berbagai substansi penting, mulai dari arah kebijakan pembangunan kependudukan, pengendalian laju pertumbuhan dan persebaran penduduk, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga perencanaan wilayah yang terintegrasi dan visioner.
Ketua Pansus 11 Andri Gunawan menekankan bahwa perencanaan pembangunan tidak boleh bersifat parsial dan jangka pendek. Menurutnya, kebijakan kependudukan harus disusun dengan perspektif masa depan demi menjamin keberlanjutan Kota Bandung.
“Sering kali kita terlalu fokus pada kebutuhan hari ini dan besok, padahal yang lebih penting adalah memastikan wilayah ini tetap layak huni bagi anak cucu kita di masa mendatang,” ujarnya.
Ia menambahkan, perencanaan jangka panjang menjadi instrumen penting untuk meminimalkan risiko persoalan sosial, tekanan lingkungan, serta berbagai intervensi kebijakan yang tidak terukur. Namun demikian, keberhasilan perencanaan tersebut memerlukan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan.
Oleh karena itu, Pansus 11 DPRD Kota Bandung mendorong sinergi lintas sektor dan partisipasi serius dari seluruh pihak terkait agar Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025–2045 mampu menjadi pedoman strategis pembangunan kota yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing.









































































Discussion about this post