Purwakarta,bewarajabar.com- Kapolres Purwakarta Polda Jabar AKBP Indra Setiawan S.I.K., M.Hum. memimpin Konference Press terkait pengungkapan Kasus Tindak Pidana Curat dan Curas. Bertempat di Aula Pengabdian Polres Purwakarta Polda Jabar, Kamis (19/03/2020).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menjelaskan, bahwa dari konferensi pers tentang Kasus Tindak Pidana Curat, Polisi berhasil mengamankan para pelaku.
“Diketahui para tersangka antara lain MF, SN, AM dan Tersang DPO yakni FK, RB, NC dan GD,” jelas Kombes Pol. Drs. S. Erlangga.
Selain tersangka, lanjut Kombes Erlangga, Polisi berhasil mengamankan Barang bukti yang digunakan oleh pelaku berupa 1 unit kendaraan mobil Daihatsu Xenia warna putih Nopol B-1075-KYH, 1 buah sendok garpu, 1 buah kunci astag leter “Y” dan 1 buah anak kunci Astaq.
“Barang bukti milik Korban yaitu 1 buah HP merk Samsung A 10,” sambung Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erlangga.
Modus operandi para pelaku, kata Kombes Erlangga, menghentikan korban pada saat berkendara sambil menodongkan garpu dan selanjutnya pelaku mengambil barang barang milik korban.
“Tersangka melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana dengan ancaman Pidana 12 tahun penjara,” tandas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. Erlangga.
Dalam Konferensi Press tersebut Kapolres Purwakarta Polda Jabar AKBP Indra Setiawan S.I.K., M.Hum. didampingi oleh Wakapolres Purwakarta, Kasat Reskrim, Kasubag Humas, Kasi Propam, Kanit Reskrim Polres Purwakarta.
(Q’ Bull)**