Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Berikan Dua Syarat Wajib Sebelum Membangun Ibu Kota Nusantara

Admin 001 by Admin 001
20 Januari 2022
in Nasional
0
Pemerintah Berikan Dua Syarat Wajib Sebelum Membangun Ibu Kota Nusantara

Ibu Kota Baru Nusantara. (portalsulut.pikiran-rakyat.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Bewarajabar.com – Pada pembangunan Ibu Kota Baru yang bernama Nusantara telah memberikan beberapa kabar seperti telah resminya Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU IKN oleh pemerintah dan DPR RI.

Namun sebelum itu pemerintah memberikan syarat sebelum bisa membangun dan meresmikan ibu kota baru bernama Nusantara di Penajam, Kalimantan Timur.

REKOMENDASI

PWI Pusat Matangkan Amandemen PD/PRT untuk Penguatan Organisasi Pers

PWI Pusat Matangkan Amandemen PD/PRT untuk Penguatan Organisasi Pers

16 Januari 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 13 November 2025.

Jaksa Agung ST Burhanuddin Dorong Sinergi Pers dan Kejaksaan, PWI Pusat Siap Perkuat Literasi Hukum Nasional

13 November 2025
Situs Resmi PWI Diretas Usai Dualisme, Pengurus Janjikan Website Baru Lebih Aman

Situs Resmi PWI Diretas Usai Dualisme, Pengurus Janjikan Website Baru Lebih Aman

16 Oktober 2025
Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

11 September 2025

Hal ini dilansir dari detik.com yang disampaikan oleh Ketua DPP PPP yang juga anggota Pansus RUU IKN, Achmad Baidowi atau Awiek. Dia menyebut ada sejumlah langkah yang harus dipenuhi pemerintah sebelum mulai membangun ibu kota baru.

“Jadi sesuai dengan ketentuan di sejumlah pasal, bahwa setelah disahkan RUU IKN ini, setelah dinomorin nanti ada langkah-langkah yang dilakukan pemerintah,” kata Awiek dikutip dari detik.com. Selasa, 18 Januari 2022 kemarin.

Awiek menyebut syarat pertama yang harus dipenuhi pemerintah, yakni menunjuk kepala otorita. Dia mengatakan kepala otorita harus ditunjuk 2 bulan setelah UU IKN ditandatangani Presiden Jokowi.

“Satu penentuan kepala otorita, itu paling lama 2 bulan setelah disahkan, dinomori maksudnya atau ditandatangani Presiden,” ucap Awiek.

Syarat kedua, kata Awiek, mempersiapkan peraturan turunan. Dia menyebut peraturan turunan wajib dibuat oleh Jokowi untuk mengatur sebelum melakukan proses pindahan ibu kota.

“Perlu aturan turunan, ada 2, satu berupa perpres, yang satu lagi berupa peraturan pemerintah. Setelah aturan-aturan turunan tersebut terbentuk dan diundangkan dan kepala otorita juga sudah mulai dibentuk orangnya, setidaknya itu sudah bisa dilakukan proses pindahan,” kata ketua DPP PPP dan juga Pansus RUU IKN.

Awiek menjelaskan lebih lanjut terkait peraturan turunan yang dimaksud yakni seperti berkaitan dengan kelembagaan, atau pemindahan ASN dan lain-lain. Dia beralasan peraturan turunan ini penting lantaran pembangunan ibu kota negara nantinya juga merupakan tanggung jawab kementerian dan lembaga lainnya.

“Terpenting membentuk peraturan turunannya berupa perpres dan juga PP. Karena dalam pembangunan IKN itu tidak hanya menjadi beban dari kepala otorita, tapi juga kementerian dan lembaga terkait bisa melakukan proses pembangunan sebelum otorita itu terbentuk, ketika nanti aturan turunannya seperti perpres dan PP-nya sebagai turunan dari UU IKN sudah diundangkan juga,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi UU. Pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang 2021-2022.

Rapat paripurna pengesahan RUU IKN digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi 4 Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, Lodewijk Paulus, dan Muhaimin Iskandar.

 

Editor: Rian Andrian

Penulis: Nabila Balqis
Sumber: detik.com
Tags: Dua Syarat Wajib Sebelum Membangun Ibu Kota NusantaraIbu KotaPemerintah Berikan Dua Syarat Wajib
SendShare197Tweet123
Previous Post

Pemkot Bandung Terus Perluas Youth Space, Kali Ini Hadir di Kecamatan Kiaracondong

Next Post

Mengabdi Untuk Kuningan: Fosmaku UPI Laksanakan Program Pengabdian Masyarakat di Desa Jalatrang

RelatedPosts

No Content Available
Next Post
Fosmaku UPI Laksanakan Program Pengabdian Masyarakat di Desa Jalatrang

Mengabdi Untuk Kuningan: Fosmaku UPI Laksanakan Program Pengabdian Masyarakat di Desa Jalatrang

Jokowi Hentikan Ekspor Bahan Mentah Nikel, Indonesia Diadukan ke WTO

Kasus Varian Omicron Naik di Indonesia, Jokowi Minta Hal Ini Pada Masyarakat

Arteria Dahlan Meminta Maaf Pada Masyarakat Jabar, Ridwan Kamil: Alhamdulillah, Hatur Nuhun

Arteria Dahlan Meminta Maaf Pada Masyarakat Jabar, Ridwan Kamil: Alhamdulillah, Hatur Nuhun

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.