Bewarajabar | Bandung – Pengendara motor gede (moge) berinisial T yang menabrak seorang santri di Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, pada Sabtu, 27 Mei 2023, sebagai tersangka. Pengemudi T terancam hukuman selama tiga tahun penjara.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo mengatakan peristiwa kecelakaan melibatkan dua kendaraan bermotor yaitu Aerox bernomor polisi D 5101 ZDN dan moge bernomor polisi B 4363 SZI.
“Salah satu kendaraan yang terlibat kecelakaan kategori motor gede atau dikenal moge memiliki cc 1.400. Moge ini dilihat dari cc mesin 1.400 cc kategori moge,” kata Wibowo, di Mapolda Jawa Barat, Senin, 29 Mei 2023.