Sabtu, 1 April 2023
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home TNI - Polri

Polda Jabar Ungkap Kasus Senpi Ilegal, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Admin 001 by Admin 001
30 Desember 2020
0
Polda Jabar Ungkap Kasus Senpi Ilegal, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, bewarajabar.com – Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, kembali berhasil mengungkap perkara menguasai senjata api dan amunisi tanpa hak.

Sebelumnya, Diteskrimum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus serupa di wilayah Tasikmlaya.

Pengungkapan kasus tersebut atas hasil penyidikan saat petugas melakukan pengamanan Natal dan tahun baru guna memberikan kenyamanan kepada Masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Kabid Himas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago didampingi Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Chizaini Patopoy kepada Wartawan, dalam konferensi pers di mapolda Jabar Rabu (29/12/2020).

Dikatakan Erdi. Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil menangkap enam tersangka yakni DRJ, ASU, IN, SU, DS dan SE.

“Kronologis kejadian, sekitar bulan Febuari 2019 sampai bulan Desember 2020, tersangka DRJ telah membuat dan memperbaiki lima pucuk senjata api laras panjang jenis LE yang dibantu tersangka ASU” tutur Kabid Humas.

Sementara, lanjut Erdi. satu pucuk senjata api telah dijual kepada tersangka DS dan satu pucuk senjata diserahkan kembali kepada tersangka SU, tiga pucuk lai masih di kuasai DS, danbyersangka DRJ juga menguasai amunisi Xsliber 7,62 dan 5,56.

“Tersangka menjual sejata ilegal tersebut dengan hargaRp. 5000,000 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 15000.000 (lima belas juta rupiah)” jelas dia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kombes Pol Chuzaini Patopoy. mengatakan, Senjata api yang di buat para tersangka belum ada indikasi radikalisme atau dipergunakan untuk tindak kejahatan, namun pihaknya akan terus melakukan pengembangan.

“Untuk tersangka DRJ pernah pernah bekerja sebagai anak buah kapal (ABK), dan sempat belaja merakit senjata api di Rusia” katanya.

Dikatakan Chuzaini. Dari hasil pengungkapan Chuzaini menambahkan. petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, lima Pucuk senjata api rakitan, lima buah Magazin dan ratusan butir peluru.

“Atas perkara tersebut para tersangka telah melanggar pasal 1 ayat 1 UUD darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.” tandasnya.*

Previous Post

Unit Sabhara Polsek Cinambo Strong Point Bandung Lautan Biru Antisipasi C3 

Next Post

Polres Bogor Polda Jabar, Akhir Tahun 2020 Berbagai Kasus Berhasil Diungkap

Admin 001

Admin 001

Related Posts

Pangdam III/Siliwangi Bahas Kolaboratif dengan Kajati untuk Jawa Barat
TNI - Polri

Pangdam III/Siliwangi Bahas Kolaboratif dengan Kajati untuk Jawa Barat

27 Maret 2023
Menhan RI Apresiasi dan Siap Kembangkan BIOS 44 DC Inovasi Kodam III/Siliwangi
TNI - Polri

Menhan RI Apresiasi dan Siap Kembangkan BIOS 44 DC Inovasi Kodam III/Siliwangi

15 Maret 2023
Pangdam III/Siliwangi: Satuan Harus Lebih Produktif, Kompetitif, Adaptif dan Inovatif
TNI - Polri

Pangdam III/Siliwangi: Satuan Harus Lebih Produktif, Kompetitif, Adaptif dan Inovatif

8 Maret 2023
Pangdam III/Siliwangi: Organisasi Harus Punya Konsep, Ini Tahun Politik!
TNI - Polri

Pangdam III/Siliwangi: Organisasi Harus Punya Konsep, Ini Tahun Politik!

28 Februari 2023
Pangdam III/Siliwangi Serahkan Seperangkat Alat Musik, Dukung Pelaksanaan Tugas Prajurit Ajendam
TNI - Polri

Pangdam III/Siliwangi Serahkan Seperangkat Alat Musik, Dukung Pelaksanaan Tugas Prajurit Ajendam

21 Februari 2023
Dukung Program Karya Bhakti Kodam III/Siliwangi bank bjb-TNI AD Resmikan Sarana Olahraga Serka Dedi Unadi di Kabupaten Pangandaran
Headline

Dukung Program Karya Bhakti Kodam III/Siliwangi bank bjb-TNI AD Resmikan Sarana Olahraga Serka Dedi Unadi di Kabupaten Pangandaran

22 Desember 2022
Next Post
Polres Bogor Polda Jabar, Akhir Tahun 2020 Berbagai Kasus Berhasil Diungkap

Polres Bogor Polda Jabar, Akhir Tahun 2020 Berbagai Kasus Berhasil Diungkap

Comment

Bewarajabar.com

Copyright © 2023 Bewarajabar.com . All Rights Reserved

Portal Berita Online Jawa Barat Terpercaya

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2023 Bewarajabar.com . All Rights Reserved