Indramayu,bewarajabar.com- Dalam waktu relatif singkat, hanya sepuluh hari dari tanggal 22 Februari sampai dengan 2 Maret 2020, Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus curanmor.
Hal itu diungkapkan Kapolres Indramayu AKBP. Suhermanto, S.I.K.,M.Si., pada saat Konferensi Pers kasus curanmor di Mapolres Indramayu, Selasa (3/3/2020).
” Tempat kejadian perkaranya, yaitu di wilayah Kab. Indramayu dan sebagian besar wilayah Kota Indramayu,” kata Kapolres Indramayu.
Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, tersangka yang berhasil ditangkap yaitu CRM, 35 Tahun (Pelaku 363), AGN, 36 Tahun (Pelaku 363), TYB, 38 Tahun (Pelaku 363), KSM, 35 Tahun (Pelaku 363), HLM, 25 Tahun (Pelaku 363).
” Kemudian RWD, 40 Tahun (Penadah/480), KDR, 42 Tahun (Penadah/480), MKB, 48 Tahun (Penadah/480), dan SFL Als BY, 22 Tahun (Penadah/480),” ungkap Kabid Humas Polda Jabar.
Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 10 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk, 1 jam tangan merk G Shock, dan 1 HP merk Vivo Type Y91C.
Kombes Pol. Drs. S. Erlangga juga menginformasikan, para pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela, kemudian mengambil barang berupa sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak lalu barang hasil curian tersebut dijual kepada para penadah.
Pasal yang dilanggar, yaitu Pasal 363, dan Pasal 480 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman Pasal 363 ayat (2) KUHP, ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 480 KUHP, Pidana penjara paling lama 4 tahun
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Indramayu untuk proses penyidikan selanjutnya. (Q’Bull)**