Bogor,bewarajabar com – Kapolsek Babakan Madang Polres Bogor Polda Jabar, AKP Silfia Sukma Rosa didampingi Waka Polsek dan Paur Humas Polres Bogor, melaksanakan konferensi Pers terkait kasus Penipuan dan Penggelapan Rabu (31/07/2019)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menginformasikan, bahwa pada hari Rabu tanggal (24/7/2019) Polsek Babakan Madang Polres Bogor Polda Jabar berhasil membekuk 5 pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di Griya Alam Sentul Blok A2 No 2, Desa Kadumanggu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Kronologis kejadianya, kata Kabid Humas Polda Jabar, berawal dari tersangka IR menunjukkan dan memberitahu kepada tersangka KK, HT, FF dan IA, bahwa IR sudah memiliki target. Dimana target tersebut 1(satu) unit motor merk Ducati yang dilihat dari iklan OLX dan IR sudah berkomunikasi dengan pemilik motor Ducati untuk melihat motor tersebut.
Kemudian pada hari Jum’at (19/7/2019) sekitar pukul 14.00 WIB para pelaku berangkat dari Garut ke Bogor, dengan menggunakan mobil Innova DPB (daftar pencarian barang) yang disewa oleh para tersangka. Sekitar pukul 20.45 WIB sesampainya di Bogor, IR langsung memesan taksi online yang digunakan untuk menuju rumah korban. Di dalam taksi online IR mengatakan kepada supir taksi online bahwa ia akan membeli motor dan meminta sopir taksi online untuk berpura-pura menjadi saudaranya, bilamana ada orang yang bertanya, sedangkan tersangka lainnya mengikuti IR dengan menggunakan mobil Innova. Kemudian setelah IR sampai di rumah korban, para pelaku lainnya menunggu di dalam mobil yang disewa tidak jauh dari rumah korban sambil mengawasi. Saat di rumah korban, IR bertemu dengan istri korban dan mengatakan ingin membeli motor Ducati. Kemudian IR meminta untuk test drive atau mencoba motor Ducati milik korban, yang diberikan oleh istri korban.
Setelah berhasil memperdaya, IR langsung tancap gas dan diikuti oleh pelaku lainnya menggunakan mobil Innova. Setelah ditunggu-tunggu ternyata IR tidak kembali lagi beserta motor Ducati milik korban. Sedangkan sopir taksi online, masih menunggu dirumah korban.
Karena IR dan motor Ducati milik korban tak kunjung kembali, korban langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian/Polsek Babakan Madang.
Satuan Reskrim Polsek Babakan Madang, langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan serta penyidikan. Berkat kesigapan Sat Reskrim Polsek Babakan Madang, 5 pelaku berhasil dibekuk.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :
– 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Ducati warna merah dengan No. Pol B-3003-RDW tahun 2013 An. Ridwan Dhani Wiryanata
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Ducati Monster 850 cc warna merah tanpa No. Pol
– 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xmax 250cc warna hitam brown tanpa No. Pol
– 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki RN 650 cc warna hitam merah tanpa No. Pol
– 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 cc warna hitam No. Pol
– 1 (satu) buah HP Djoni
– 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy
– 1 (satu) buah HP Nokia
Disampaikan juga oleh Kabid Humas Polda Jabar, akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. (Bully Tarongkeng)