Bandung, bewarajabar.com – Selasa, 29 Desember 2020, Unit Reskrim Polsek Rancasari melaksanakan kegiatan Operasi Cipta Kondisi/Antik dengan sasaran peredaran minuman beralkohol (miras) tanpa izin di wilayah hukum Polsek Rancasari.
Kegiatan Operasi Cipta Kondisi dipimpin Kanit Reskrim (Ipda Dedy ) beserta Anggota Reskrim dan intel Polsek Rancasari, dengan hasil sebanyak 10 botol miras berbagai merk yang disita dari toko-toko jamu sekitaran wilayah kelurahan Cipamokolan kecamatan Rancasari kota Bandung
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Rancasari Kompol Wendy Hendrik Boyoh, S.E. menyampaikan, kegiatan tersebut digelar untuk meminimalisir tindak kejahatan jalanan, di mana kebanyakan insiden yang terjadi berawal dari minuman keras yang dikonsumsi.*