Bandung, bewarajabar.com – Minggu, 27/12/2020, Jajaran Reskrim Polsek Ujungberung Polrestabes Bandung, melakukan kegiatan Operasi Cipta Kondisi/Antik, dengan sasaran peredaran minuman beralkohol (miras) tanpa izin diwilayah hukum Ujungberung.
Maksud dan tujuan kegiatan tersebut digelar untuk meminimalisir tindak kejahatan jalanan, dan perkelahian di mana kebanyakan insiden yang terjadi berawal dari minuman keras yang dikonsumsi oleh pelaku.
Dan toko / kios jamu atau penjual yang di operasi adalah toko jamu yang ada di wilayah Ujungberung dan 6 ( enam ) botol miras berbagai merk disita.
Kegiatan Operasi Cipta Kondisi dipimpin Panit Reskrim Ujungberung AKP Dikdik R. S.H dan Anggota Piket Reskrim Polsek Ujungberung.
Kapolsek Ujungberung Kompol Heryana menuturkan, operasi cipta kondisi ini akan terus di lakukan dengan harapan Wilayah hukum Polsek Ujungberung pada hari Natal dan tahun baru benar benar bersih miras sehingga kejahatan dan keributan / perkelahian dapat di tekan dan menjadikan Ujungberung kondusip.*
Discussion about this post