Bewarajabar.com – Randy Bagus Hari Sasongko kekasih NW yang melakukan bunuh diri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena menjadi pemicu mahasiswi itu menenggak racun yang diduga adalah potasium.
“Kita bisa mengamankan seseorang yang inisial RB yang mana bersangkutan profesinya seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan. Dia berpangkat Bripda,” kata Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, di Mapolres Mojokerto, dikutip dari Kumparan.com Sabtu, 4 Desember 2021.
Waka Polda Jatim mengungkapkan, mengamankan Randy Bagus setelah mengumpulkan bukti-bukti yang ada dari barang bukti di lokasi hingga siber.
Pada saat konferensi pers, dihadiri oleh Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Kabid Propam Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi, Kapolres Mojokerto AKBP Apip dan Kapolres Pasuruan Erick Frendriz.
Dikatakannya bahwa Randy Bagus terancam pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) karena sudah memenuhi unsur-unsur.
“Dari pasal-pasal yang akan menjerat yang bersangkutan akan sudah tercapai unsur-unsurnya. Untuk pasal yang kode etik terancam PTDH,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi Universitas Brawijaya NWR (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditemukan meninggal di makam desa setempat yang diduga melakukan bunuh diri di samping makam ayahnya pada hari Kamis (2/12/2022) sore.
Korban diduga bunuh diri dengan menenggak racun, dikarenakan didekat lokasi ditemukan cairan seperti teh dengan bau menyengat yang diduga racun.
Dan sebuah tulisan korban yang menuliskan bahwa mencampurkan racun dengan red velvet di sosial media sebelum bunuh diri.
Discussion about this post