Bewarajabar | Bandung – Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung Dr. Rini Ayu Susanti, SE., M. Pd., menghadiri Sarasehan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk Mewujudkan Kota Bandung Ramah Anak, di Cafe Volendam Huis, Jl. Pandawa no. 115, Kamis (28/7/2022).
Acara ini merupakan acara diskusi antara tokoh agama, tokoh masyarakat, dan ormas untuk menangani berbagai permasalahan mengenai anak di Kota Bandung, terutama mengenai pembuatan akta kelahiran yang sering disepelekan dan menjadi masalah di tengah masyarakat.
Rini memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kelompok masyarakat yang sudah peduli terhadap persoalan tentang perlindungan anak serta permasalahan pemenuhan hak anak.
Pada acara tersebut Rini menyampaikan bahwa kepentingan untuk pembuatan akta kelahiran ini tentunya sangat penting maka dari itu pemerintah sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 yang isinya merupakan Perlindungan Hak Anak.
“Pembuatan akta kelahiran merupakan salah satu pemenuhan hak anak yang wajib bagi seluruh anak. Hal ini juga sudah dibentuk dalam Perda mengenai Perlindungan Anak, namun kita harus memiliki strategi bagaimana memaksimalkannya agar regulasi dapat terlaksana dengan baik,” tuturnya.
Oleh karena itu, ia menilai seluruh pihak bisa lebih mengedukasi masyarakat bahwa pentingnya membuat akta kelahiran bagi legalitas dan pemenuhan syarat pendidikan anak ke depannya.
“Kita harus bersama-sama untuk terus mengedukasi masyarakat, karena di lapangan sendiri banyak anak yang belum memiliki akta kelahiran. Kebanyakan orang tua membuatkan akta kelahiran anaknya pada saat momen tertentu,” katanya.
Sebagai anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Rini pun sangat terbuka apabila ada temuan dan usulan terkait masalah ini. Selain itu, Rini menyampaikan pula harapannya terhadap hasil dari kegiatan diskusi ini yaitu solusi dari permasalahan perlindungan anak yang terjadi di lapangan, sehingga regulasi yang dibuat pemerintah dapat terlaksana dengan baik.