Bewarajabar.com – Beberapa santri dibawah umur yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan mengajukan ganti rugi atau restitusi atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Diketahui, nilai ganti rugi yang diminta ke Herry Wirawan itu terbilang cukup fantastis yakni senilai Rp330 juta. Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung.
“Restitusi yang diminta korban yang dihitung juga oleh LPSK totalnya Rp330 juta,” ujar Kepala Seksi Penerangan Umum dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, Jumat, 7 Januari 2022.
Menurut Dodi, jumlah tersebut telah dihitung berdasarkan dampak yang dialami para korban atas tindakan pemerkosaan yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan.
“Besaran nilai restitusi itu untuk tiap korbannya beda-beda. Secara teknis juga tidak bisa dirinci, hanya saja total keseluruhan sekitar Rp330 juta,” jelasnya.
Sebelumnya, Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jopa turut menjadi saksi ahli dalam persidangan tersebut. Ia mengungkap bahwa mungkin para korban menerima ganti rugi sesuai dengan PP 43/2017 tentang turunan UU Perlindungan Anak.
Dalam peraturan tersebut, terdapat tiga komponen yang harus dipatuhi terdakwa Herry Wirawan.
Pertama, ganti rugi kehilangan penghasilan atau kekayaan, penderitaan yang ditimbulkan karena tindak pidana serta ketiga, biaya medis dan psikologis untuk para korban.
“Tiga poin komponen itu bisa diajukan para korban yang kemudian dihitung LPSK dengan nilai kewajaran hingga diajukan ke pengadilan,” terang Abdanev.
Terkait tindak pidana ini, terdakwa Herry Wirawan sekaligus pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani didakwa dengan primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, dilengkapi juga dengan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.