Bandung,bewarajabar.com- Satuan Lalulintas Polrestabes bandung, melaksanakan kegiatan Penyuluhan UU No 22 tahun 2019, tentang Lalulintas angkutan jalan dan tertib berlalulintas kepada pengemudi ojek online kota Bandung.
Penyuluhan yang dilaksanakan pada hari Minggu, 4 Agustus 2019 , pukul 10.00 Wib, berlangsung di Halaman parkir Pusenkav Jln Gatot Subroto Bandung,

Kasat lantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo ,SH,S.I.K, MM mengatakan Sebanyak 3.000 pengemudi Gojek mengikuti kegiatan ini dengan pelaksanaan perhari sebanyak 200 org.
Penyuluhan dengan materi UU No.22 ini dimaksud untuk menumbuhkan kesadaran berlalulintas kepada para pengemudi Gojek online, bisa lebih memahami dalam mentaati aturan dan tertib berlalulintas, sehinga dapat mewujudkan Kamseltibcar di kota Bandung . (Bully Tarongkeng)













































































Discussion about this post