Bandung,bewarajabar.com- Operasi Zebra Lodaya Tahun 2019, berlangsung selama 14 hari. Dimulai dari tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan 5 November 2019.
Saptu 26 Oktober 2019, pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB. Satlantas Polrestabes Bandung melaksanakan penindakan pelanggaran dalam rangka Ops Zebra Lodaya 2019.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di beberapa titik rawan pelanggaran dan rawan kecelakaan Lalulintas, dan telah
dilaksanakan penindakan berupa Tilang terhadap 281 pelanggar.

Kasat Lantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur, melalui Kasubbag Humas Polrestabes Bandung, Kompol Santi Rianawati memaparkan, sasaran utama pada Operasi Zebra Lodaya 2019, adalah Pengemudi yang tidak memiliki SIM dan SIM tidak sesuai dengan kendaraan/peruntukannya, pelanggaran yang tidak menggunakan Helm SNI, pelanggaran melawan Arus.
Selain itu, kata Kompol Santi, menggunakan Handphone saat berkendara, berkendara dibawah pengaruh alkohol, berkendara melebihi batas kecepatan, pengendara dibawah umur, pelanggaran surat kendaraan, dan mengendarai kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan.
(Bully Tarongkeng)













































































Discussion about this post