Lubuklinggau – Petugas Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap dan menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Adapun kedua kepemilikan barang haram itu yakni Ali Sodikin (41) warga Jalan Kayu Merbau Blok P2 RT.07 Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau dan Irma Suryani (50) warga Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I RT 01 Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Res Narkoba, AKP Sofian Hadi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.
“Mereka ditangkap pada hari dan waktu berbeda”, ujarnya.
Dijelaskan, penangkapan tersangka Ali Sodikin bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu. Mendapatkan informasi berharga tersebut, petugas melakukan pemancingan untuk pembelian Narkotika jenis sabu dari tersangka.
Baca Juga: BNNK Ciamis Gelar Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba di Ciamis
Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 2(dua) bungkus plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu berat kotor ± 1,02 (satu koma nol dua) gram, 1 (satu) buah kaleng bekas rokok Gudang Garam dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru, setelah di intrograsi tersangka mengakui mendapatkan sabu tersebut dari orang yang bernama DM selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau untuk dimintai keterangannya.
Sedangkan penangkapan terrhadap tersangka Irma Suryani, esok harinya, Jum’at (17/09/201) sekira jam 21.00 Wib. Penangkapan IRT ini, di kontrakan yang berada di Jl Padat Karya RT. 02 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu berat kotor ± 1,16 (satu koma enam belas) gram dan 1 (satu) buah wadah plastik dengan tutup warna hijau,dari keterangan tersangka BB tersebut di dapat dari desa Kepala Curup selanjutnya BB dan tersangka dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Empat Tempat Usaha di Cakung Ditutup Akibat Melanggar PPKM
“Status kedua tersangka Tanpa atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Dan atau Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagai pengedar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya.
Lubuklinggau – Petugas Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap dan menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Adapun kedua kepemilikan barang haram itu yakni Ali Sodikin (41) warga Jalan Kayu Merbau Blok P2 RT.07 Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau dan Irma Suryani (50) warga Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I RT 01 Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Res Narkoba, AKP Sofian Hadi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.
“Mereka ditangkap pada hari dan waktu berbeda”, ujarnya.
Dijelaskan, penangkapan tersangka Ali Sodikin bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu. Mendapatkan informasi berharga tersebut, petugas melakukan pemancingan untuk pembelian Narkotika jenis sabu dari tersangka.
Baca Juga: BNNK Ciamis Gelar Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba di Ciamis
Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 2(dua) bungkus plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu berat kotor ± 1,02 (satu koma nol dua) gram, 1 (satu) buah kaleng bekas rokok Gudang Garam dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru, setelah di intrograsi tersangka mengakui mendapatkan sabu tersebut dari orang yang bernama DM selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau untuk dimintai keterangannya.
Sedangkan penangkapan terrhadap tersangka Irma Suryani, esok harinya, Jum’at (17/09/201) sekira jam 21.00 Wib. Penangkapan IRT ini, di kontrakan yang berada di Jl Padat Karya RT. 02 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu berat kotor ± 1,16 (satu koma enam belas) gram dan 1 (satu) buah wadah plastik dengan tutup warna hijau,dari keterangan tersangka BB tersebut di dapat dari desa Kepala Curup selanjutnya BB dan tersangka dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Empat Tempat Usaha di Cakung Ditutup Akibat Melanggar PPKM
“Status kedua tersangka Tanpa atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Dan atau Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagai pengedar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya.
Lubuklinggau – Petugas Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap dan menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Adapun kedua kepemilikan barang haram itu yakni Ali Sodikin (41) warga Jalan Kayu Merbau Blok P2 RT.07 Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau dan Irma Suryani (50) warga Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I RT 01 Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Res Narkoba, AKP Sofian Hadi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.
“Mereka ditangkap pada hari dan waktu berbeda”, ujarnya.
Dijelaskan, penangkapan tersangka Ali Sodikin bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu. Mendapatkan informasi berharga tersebut, petugas melakukan pemancingan untuk pembelian Narkotika jenis sabu dari tersangka.
Baca Juga: BNNK Ciamis Gelar Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba di Ciamis
Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 2(dua) bungkus plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu berat kotor ± 1,02 (satu koma nol dua) gram, 1 (satu) buah kaleng bekas rokok Gudang Garam dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru, setelah di intrograsi tersangka mengakui mendapatkan sabu tersebut dari orang yang bernama DM selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau untuk dimintai keterangannya.
Sedangkan penangkapan terrhadap tersangka Irma Suryani, esok harinya, Jum’at (17/09/201) sekira jam 21.00 Wib. Penangkapan IRT ini, di kontrakan yang berada di Jl Padat Karya RT. 02 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu berat kotor ± 1,16 (satu koma enam belas) gram dan 1 (satu) buah wadah plastik dengan tutup warna hijau,dari keterangan tersangka BB tersebut di dapat dari desa Kepala Curup selanjutnya BB dan tersangka dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Empat Tempat Usaha di Cakung Ditutup Akibat Melanggar PPKM
“Status kedua tersangka Tanpa atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Dan atau Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagai pengedar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya.
Lubuklinggau – Petugas Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap dan menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Adapun kedua kepemilikan barang haram itu yakni Ali Sodikin (41) warga Jalan Kayu Merbau Blok P2 RT.07 Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau dan Irma Suryani (50) warga Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I RT 01 Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Res Narkoba, AKP Sofian Hadi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.
“Mereka ditangkap pada hari dan waktu berbeda”, ujarnya.
Dijelaskan, penangkapan tersangka Ali Sodikin bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu. Mendapatkan informasi berharga tersebut, petugas melakukan pemancingan untuk pembelian Narkotika jenis sabu dari tersangka.
Baca Juga: BNNK Ciamis Gelar Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba di Ciamis
Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 2(dua) bungkus plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu berat kotor ± 1,02 (satu koma nol dua) gram, 1 (satu) buah kaleng bekas rokok Gudang Garam dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru, setelah di intrograsi tersangka mengakui mendapatkan sabu tersebut dari orang yang bernama DM selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau untuk dimintai keterangannya.
Sedangkan penangkapan terrhadap tersangka Irma Suryani, esok harinya, Jum’at (17/09/201) sekira jam 21.00 Wib. Penangkapan IRT ini, di kontrakan yang berada di Jl Padat Karya RT. 02 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu berat kotor ± 1,16 (satu koma enam belas) gram dan 1 (satu) buah wadah plastik dengan tutup warna hijau,dari keterangan tersangka BB tersebut di dapat dari desa Kepala Curup selanjutnya BB dan tersangka dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Empat Tempat Usaha di Cakung Ditutup Akibat Melanggar PPKM
“Status kedua tersangka Tanpa atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Dan atau Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagai pengedar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya.