Pemerintah Kota Bandung memastikan pengurusan jenazah pasien yang terinfeksi virus corona atau Corona virus Disease (Covid-19) oleh rumah sakit di Kota Bandung telah sesuai dengan aturan. Hal itu seperti yang tertuang pada aturan Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).