Bewarajabar.com – Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa buka suara soal kasus tabrak dua sejoli yang dilakukan oleh tiga anggota TNI di Nagreg beberapa waktu lalu.
Andika mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan penyidik ataupun oditur (penuntut umum dalam militer) untuk menjatuhkan hukumam maksimal kepada tiga tersangka.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Kolonel P, Sertu AS, dan Kopda DA.
Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tabrak lari pada dua sejoli, Handi Saputra dan Salsabila.
Tak hanya itu, ketiganya pun sempat membuang mayat kedua korban di daerah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.
“Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya sudah kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup,” ujar Andika saat ditemui di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 28 Desember 2021 dilansir dari Sindonews.com.
Lebih lanjut, Andika menerangkan, bahwa ketiganya dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mana bisa diterapkan hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana.
Tetapi, pihaknya tak memilih hal tersebut dan memutuskan untuk memberi hukuman seumur hidup kepada ketiganya.
“Sebetulnya Pasal 340 KUHP ini memungkinkan hukuman mati tetapi kita ingin seumur hidup saja,” paparnya.
Andika pun menjelaskan bahwa ketiganya telah resmi dijadikan tersangka pada Selasa, 28 Desember 2021.
“Per hari ini penyidik baik itu dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka,” ucap Andika.
Pada kesempatan yang sama, Jenderal TNI Andika pun mengatakan bahwa salah satu tersangka sempat berusaha tak mengakui perilaku bejatnya itu.
Saat diperiksa, Kolonel P terus berusaha menutup-nutupi tindakannya itu ke pihak penyidik. Kendati demikian, kebohongan itu pun akhirnya terungkap setelah penyidik mendapatkan keterangan dari saksi lain.
“Kolonel P awal kita periksa, setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo. Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha berbohong. Tapi setelah kita konfirmasi dari saksi lain ternyata mulai perlahan-perlahan (terbukti),” pungkasnya.
Penulis: Andam Rukhwandi Rakhman
Sumber: sindonews.com