Selasa, 6 Juni 2023
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

Tedy Rusmawan: Pengusaha Tak Boleh Cicil atau Tunggak THR

Aggil by Aggil
2 Mei 2023
0
Tedy Rusmawan: Pengusaha Tak Boleh Cicil atau Tunggak THR

Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., mengecek Posko Pengaduan THR, di Kantor Disnaker Kota Bandung, Jln. Martanegara No. 6, Kamis (6/4/2023). Ajie/Humpro DPRD Kota Bandung.

Share on FacebookShare on Twitter

Bewarajabar | Bandung – Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., mengecek Posko Pelayanan Konsultasi Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Buruh/Karyawan Perusahaan, di Kantor Disnaker Kota Bandung, Jln. Martanegara No. 6, Kamis (6/4/2023).

Tedy melakukan kunjungan ke Posko Pengaduan THR ini untuk memastikan permasalahan pemberian hak karyawan perusahaan tidak terkendala.

“Ini kan sudah masuk pekan ke-dua bulan Ramadan. Kita dari DPRD Kota Bandung mengecek ke Posko Pengaduan THR, ingin melihat sejauh mana efektifitas posko ini. Sampai dengan hari ini alhamdulillah belum ada pengaduan satu pun,” ujarnya.

Mudah-mudahan, kata Tedy, apa yang telah diupayakan Disnaker dan Pemkot Bandung terkait dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja bahwa THR harus dibagikan H-7 ini ditaati oleh para pengusaha.

Selain tak boleh ditunda, pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 juga tidak boleh dicicil. Maka, DPRD menginformasikan dan meminta Disnaker Kota Bandung agar terus mengawal SE Menteri Tenaga Kerja.

“Kalau dari awal terus diinformasikan para pengusaha akan memberikan hak bagi tenaga kerja sesuai Peraturan Perundang-Undangan,” katanya.

Tedy menuturkan, berdasarkan informasi tahun lalu ada 20 pengaduan bagi perusahaan terkait THR meski telah diselesaikan. Terdapat sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawan atau buruh.

“Ada sanksi bagi yang tidak mengikuti aturan tersebut berupa sanksi administrasi hingga pembatasan usaha,” ujarnya.

Tedy juga mencermati kebijakan hari libur bagi pekerja dan buruh. Ia berharap pengusaha bisa memberikan hak libur sesuai aturan pemerintah, kecuali disepakati bersama karyawan untuk industri strategis dan unsur pelayanan publik.

“Tahun lalu tidak ada pengaduan terkait masuk kerja di libur resmi pemerintah. Tetapi kalau muncul ketidaksepakatan antara karyawan atau buruh dengan kebijakan perusahaan, bisa mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung,” kata Tedy.

Ia juga meminta kepada para penerima THR untuk bijak mengalokasikan pendapatannya dan jangan sampai tergoda untuk berlaku boros atau bermewah-mewahan.

“Jika akan digunakan berbelanja, usahakan dialirkan kepada sektor UMKM dan produk lokal, mendukung usaha tetangga, terutama kue-kue khas Lebaran, agar menjadi efek domino yang positif bagi ekonomi Kota Bandung,” tutur Tedy.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Andri Darusman mengatakan, THR Keagamaan 2023 diberikan kepada pekerja masa kerja penuh, atau masa kerja minimal satu bulan dengan perhitungan proporsional. Pengaduan THR Keagamaan ini bisa dilaporkan melalui laman resmi.

Jika ada pengaduan, maka akan ditindak Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Sebagai informasi, jumlah perusahaan di Kota Bandung sekitar 8 ribu.

Tags: dprd Kota Bandung
Previous Post

Film Mouly Surya ‘Perang Kota’ Mulai Proses Pra Produksi

Next Post

Perda Penyelenggaraan Pesantren Berperan Wujudkan Keberlangsungan Pesantren

Aggil

Aggil

Related Posts

Bupati Garut Hadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembahasan LPP APBD Tahun Anggaran 2022
Regional

Bupati Garut Hadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembahasan LPP APBD Tahun Anggaran 2022

6 Juni 2023
Tedy Rusmawan Tekankan Pentingnya Berjejaring
Regional

Tedy Rusmawan Tekankan Pentingnya Berjejaring

5 Juni 2023
Masyarakat RW 14 Babakan Sari I Gotong Royong Bersihkan Selokan
Regional

Masyarakat RW 14 Babakan Sari I Gotong Royong Bersihkan Selokan

4 Juni 2023
Hengki Kurniawan: Rangkaian HUT Ke-16 Kabupaten Bandung Barat Bentuk Nyata untuk Masyarakat
Regional

Hengki Kurniawan: Rangkaian HUT Ke-16 Kabupaten Bandung Barat Bentuk Nyata untuk Masyarakat

4 Juni 2023
Jelang Giat Bela Negara, Ormas Brigez Indonesia Jawa Barat Siap Dukung Polri Demi Jaga Kamtibmas
Regional

Jelang Giat Bela Negara, Ormas Brigez Indonesia Jawa Barat Siap Dukung Polri Demi Jaga Kamtibmas

3 Juni 2023
Tedy Rusmawan: Kreativitas Anak Muda Mampu Tebar Nilai Pancasila
Regional

Tedy Rusmawan: Kreativitas Anak Muda Mampu Tebar Nilai Pancasila

5 Juni 2023
Next Post
Perda Penyelenggaraan Pesantren Berperan Wujudkan Keberlangsungan Pesantren

Perda Penyelenggaraan Pesantren Berperan Wujudkan Keberlangsungan Pesantren

Comment

  • Kumpulan Lagu Setia Band Lengkap DOWNLOAD MP3 Terpopuler

    Kumpulan Lagu Setia Band Lengkap DOWNLOAD MP3 Terpopuler

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rupa-Rupa Ngaran Kekembangan (Basa Sunda)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Lagu Andmesh Terbaru DOWNLOAD MP3 Lengkap

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Lagu Maroon 5 Terbaru DOWNLOAD MP3 Lengkap

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asmas II Sodik Mudjahid

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
Dudun Holidin: Dibela Moal Codeka, Dipercaya Moal Sulaya

Dudun Holidin: Dibela Moal Codeka, Dipercaya Moal Sulaya

by Admin 001
6 Juni 2023
0

Bewarajabar | Bandung - Drs. Dudun Holidin anu nelah Mang Dudun, keur di Angkatan Muda Silihwang (AMS) Kosogoro, jeung Golkar...

Bupati Garut Hadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembahasan LPP APBD Tahun Anggaran 2022

Bupati Garut Hadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembahasan LPP APBD Tahun Anggaran 2022

by Maman Suparman
6 Juni 2023
0

Bewarajabar | Garut - Bupati Garut, Rudy Gunawan menghadiri Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun Sidang 2022 dalam rangka Pembahasan...

Jelang Pendaftaran PPDB Tahap 1, Pastikan Data yang Diunggah Benar

Jelang Pendaftaran PPDB Tahap 1, Pastikan Data yang Diunggah Benar

by Heri Angga Kusumah
6 Juni 2023
0

Bewarajabar | Bandung - Jelang Pembukaan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahap 1, kepala dinas pendidikan (Kadisdik) jawabarat (jabar)...

Tedy Rusmawan Tekankan Pentingnya Berjejaring

Tedy Rusmawan Tekankan Pentingnya Berjejaring

by Admin 001
5 Juni 2023
0

Bewarajabar | Bandung - Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., menghadiri undangan kegiatan Training Legislatif Nasional yang...

Bewarajabar.com

Copyright © 2023 Bewarajabar.com . All Rights Reserved

Portal Berita Online Jawa Barat Terpercaya

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2023 Bewarajabar.com . All Rights Reserved