Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

Tuntut Rasa Keadilan, Kuasa Hukum Hj Nita Mantap Akan Ajukan Gugatan Praperadilan

Admin 001 by Admin 001
14 September 2022
in Regional
0
Tuntut Rasa Keadilan, Kuasa Hukum Hj Nita Mantap Akan Ajukan Gugatan Praperadilan
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung – Hj Nita Kristinawati menyesalkan atas penetapan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar yang menjadikan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Pasalnya, ia menyakini bahwa apa yang dituduhkan terhadap dirinya, itu tidak benar adanya.

REKOMENDASI

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Nita Kristinawati menjelaskan, sebelumnya ia dilaporkan ke Polda Jabar oleh VC (mantan kekasihnya), atas tuduhan penipuan dan penggelapan terkait dengan kerjasama usaha pangkalan gas elpiji 3 kg. Dengan klaim kerugian sebesar Rp. 1.042.000.000 (Satu miliar empat puluh dua juta rupiah).

“Perlu saya klarifikasi, tidak ada yang namanya kerja sama, yang ada bentuknya pinjaman dan itu pun bukan saya yang pinjam melainkan anak saya kepada VC. Dan untuk nominal pinjamanpun tidak sebesar itu melainkan hanya Rp. 130.000.000, dan itu pun sudah lunas, tidak ada masalah.” Jelas HJ. Nita Kristinawati. Senin, (12/09/2022)

“Terkait dengan nominal fantastis 1.042M yang dituduhkan itu, saya pun tidak paham sampai saat ini juga. Dan saya bersama kuasa hukum meminta ditunjukan bukti, namun sampai saat ini belum mendapat jawaban yang memuaskan. Bahkan ironinya saya sekarang status ditingkatkan menjadi tersangka. Oleh sebab itu saya mantap untuk mencari keadilan melalui praperadilan.” Tutur HJ. Nita Kristinawati sembari menangis berkaca-kaca.

Foto Harry Fransiskus Hasugian, SH
Foto Harry Fransiskus Hasugian, SH

Senada dengan apa yang disampaikan kliennya,

Harry Fransiskus Hasugian, SH selaku pengacaranya juga mempertanyakan dasar bukti apa yang menjadikan kliennya sebagai tersangka. Karena menurut sepengetahuannya berdasarkan bukti mutasi rekening antara kliennya dan VC selama mereka berhubungan nominalnya tidak ada sebesar dengan apa yang dituduhkan.

“Kita tidak akan menyerah, kemanapun kita akan perjuangkan sampai titik darah penghabisan. Karena klien saya ini korban. Dalam waktu dekat ini kita akan daftarkan ke pengadilan Negeri Bandung untuk melakukan langkah hukum praperadilan.” Tegas Harry Fransiskus Hasugian, SH

“Klien saya dituduh menipu menggelapkan kan begitu kira-kira. Artinya harus tanya sebenarnya atas dasar bukti apa klien saya dijadikan tersangka.”tambahnya.

“Jadi begini, lanjut Harry, klien saya itu dijadikan tersangka atas bukti yang mana ada beberapa orang saksi yang tidak dikenal, tidak tahu, tidak pernah melihat, dan tidak menyaksikan. Itu hanya katanya-katanya. Menyatakan sesuatu yang mereka tidak tahu, tidak mereka mengerti. Apa itu yang disebut saksi. Artinya saksi itu tidak punya kualifikasi sebagai saksi.” Protesnya

“Mereka tunjukan bukti-bukti surat berupa satu fhoto copy kwintansi dan bundel transferan. Namun tidak dijabarkan terkait dengan nominal yang dituduhkan. Jadi itu tidak membuktikan apa yang dituduhkan.”Jelasnya.

“Dan kita juga kasih itu sebagai bukti bundel transferan. Sementara yang kita transfer lebih besar dari apa yang mereka bisa buktikan. Jadi tidak relevan, kemudian atas dasar apa klien kami  jadi tersangka.” Tutupnya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan, berdasarkan laporan pada 12 November 2021, tersangka membujuk mantan kekasihnya untuk usaha bersama jual beli gas namun setelah uang diserahkan usaha yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Selasa, (20/09/2022)

“Kasus ini memang latar belakangnya penipuan dan penggelapan, di mana saudari NK ini mengajukan kepada saudara VC berupa bujukan untuk melakukan usaha bersama dalam bidang jual beli gas, tetapi ternyata jual beli gas tersebut fiktip atau tidak ada. Inilah yang akhirnya dijadikan bukti oleh penyidik. Dimana didapatkan juga data terkait adanya kerugian dari korban, dari akomodasi yang ada jumlah kerugian ±1 Miliar lebih.” Kata Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, dikutip dari CNN Indonesia.

Menurutnya berkas dugaan penipuan dan penggelapan ini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Terkait langkah praperadilan itu merupakan hak tersangka.

Tags: #Keadilan#kuasahukum#Polda#Tuntutan
SendShare198Tweet124
Previous Post

bank bjb Beri Kemudahan bagi Nasabah untuk Nonton Konser Musik Digicash PlayList Live Festival 2.0, Cek Disini

Next Post

 bank bjb Berkolaborasi dengan Mercy Corps dan The Starbucks Foundation Gelar Literasi Keuangan

RelatedPosts

No Content Available
Next Post
 bank bjb Berkolaborasi dengan Mercy Corps dan The Starbucks Foundation Gelar Literasi Keuangan

 bank bjb Berkolaborasi dengan Mercy Corps dan The Starbucks Foundation Gelar Literasi Keuangan

Demi Tingkatkan Inklusi Keuangan, bank bjb Dukung Penuh Program KEJAR

Demi Tingkatkan Inklusi Keuangan, bank bjb Dukung Penuh Program KEJAR

Mengenal Asal Usul Berdirinya Es Cendol Elizabeth

Mengenal Asal Usul Berdirinya Es Cendol Elizabeth

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Regional

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

PWI Jabar mendorong pers aktif mencegah penipuan AI melalui verifikasi informasi, edukasi publik, dan penguatan literasi digital masyarakat.

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.