Bandung, bewarajabar.com – Pada hari Senin, 29 juli 2019 sekitar jam 17.30 Wib, di taman bawah jembatan rel kereta api Jl. Perintis kemerdekaan Bandung, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap 2 orang pejalan kaki
Pelapor / Korban :
1. A A (19 th) pelajar.
2. WK
Identitas Tersangka :

1. IH als BOBI ( 22th) Buruh harian lepas, Kp.Batugede Ds.Cisaat Kec. Kadungora Kab.Garut.
2. PM (DPO).
3. BOY (DPO).
4. UCOK (DPO).
5. PADANG (DPO).
Kronologis kejadian :
Pada hari Senin, 29 juli 2019 sekitar jam 17.30 Wib, di taman bawah jembatan rel kereta api Jl. Perintis kemerdekaan Bandung, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan terhadap 2 orang pejalan kaki.
Kejadian berawal saat ke 2 korban sedang berjalan kaki , tiba-tiba dihadang pelaku berinisial B dan P, pelaku langsung bertanya kepada korban, ” Kamu yang memukuli adik saya ya?” Kata salah seorang pelaku.
Kemudian korban dibawa keatas taman samping jembatan rel kereta api, yang ternyata disana sdh menunggu 3 orang pelaku lainnya, sehingga total pelaku yang berjumlah 5 orang.
Para pelaku dengan paksa merampas barang milik korban, sambil mengancam akan menembak dan memukuli korban.
Korban sempat menolak, tapi pelaku langsung memukul kepala korban WK sebanyak 1 kali menggunakan Handy talky yang direbut dari korban AA.
Setelah itu korban WK dibawa menaiki angkutan kota (angkot) oleh ke 5 pelaku dan diturunkan di sekitar Jl. Wastu kencana, depan Balai kota Bandung dan korban AA di tinggalkan di TKP.
Pelaku berhasil membawa barang-barang milik korban yaitu 2 HP, Dompet berisi uang tunai Rp.300.000.-, STNK motor sepeda motor merk Honda Beat, KTP, SIM C dan 1 Handy Talky milik korban. Kemudian pelaku melarikan diri.
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumur Bandung
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Sumur Bandung, salah satu pelaku berinisial IH alias Boby berhasil di ringkus, di rumah pamannya di daerah Kadungora Garut.
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui, bahwa tersangka merupakan residivis tindak pidana curas yg beraksi di kota Bandung, dan saat ini polisi sudah mengantongi identitas pelaku lainnya dan sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Polsek Sumur Bandung, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Bully Tarongkeng)









































































Discussion about this post