Bewarajabar.com – Erupsi Gunung Semeru merupakan hal yang harus diberikan perhatian penuh oleh semua pihak.
BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) telah menetapkan status gunung Semeru pada Waspada atau Level II. Masyarakat umum harus mengetahui apa saja yang harus dilakukan saat label tersebut diberlakukan.
Dikutip dari laman resmi BNPB, berikut rekomendasi yang harus dilakukan sebagai berikut.
Pertama, masyarakat, pengunjung atau wisatawan tidak beraktivitas dalam radius 1 km dari kawah atau puncak Gunung Semeru dan jarak 5 Km arah bukaan kawah di sektor tenggara – selatan, serta mewaspadai awan panas guguran, guguran lava dan lahar di sepanjang aliran sungai atau lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru. Radius dan jarak rekomendasi ini akan dievaluasi terus untuk antisipasi jika terjadi gejala perubahan ancaman bahaya.
Kedua, masyarakat menjauhi atau tidak beraktivitas di area terdampak material awan panas karena saat ini suhunya masih tinggi.
Ketiga, perlu diwaspadai potensi luncuran di sepanjang lembah jalur awan panas Besuk Kobokan.
Keempat, mewaspadai ancaman lahar di alur sungai atau lembah yang berhulu di Gunung Semeru, mengingat banyaknya material vulkanik yang sudah terbentuk.
Terkait dengan perkembangan erupsi Gunung Semeru, BNPB mengimbau warga untuk tetap waspada dan siaga dengan memperhatikan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh PVMBG. BNPB terus memantau dan melakukan koordinasi dengan BPBD setempat dalam penanganan darurat erupsi.