Bandung, Bewarajabar.com – Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial YS kembali menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan pengadaan jasa makanan dan minuman (mamin) yang menyeret oknum ASN Bapenda Kota Bandung, Mira Irawati, sebagai terdakwa.
Dugaan itu mencuat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Selasa (9/12/2025), yang terpaksa ditunda karena ketidakhadiran saksi kunci, termasuk YS, tanpa alasan yang jelas.
Menariknya, YS baru sehari sebelumnya terpilih sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bandung periode 2025–2030 melalui Konferda dan Konfercab yang digelar di Ballroom Trans Luxury Hotel, Minggu (8/12/2025).
Diduga Terima Fee dan Menjadi Perantara
Kuasa hukum korban, Ishak SH, menilai absennya YS tidak bisa dianggap sepele, mengingat posisinya sebagai penghubung antara terdakwa Mira dan para korban.
“YS diduga terlibat dan telah menerima komitmen fee dari bisnis pengadaan mamin ini. Kami sudah memiliki bukti transfer dari rekening terdakwa kepada YS. Jika sidang dilanjutkan, bukti itu akan kami tampilkan di hadapan majelis hakim,” ujar Ishak di PN Bandung.
Ishak menambahkan, bila keterlibatan YS terbukti, ia dapat dijerat karena turut serta atau turut membantu tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP.
Proyek Fiktif Mamin Pemkot Bandung
Kasus ini bermula dari tawaran proyek pengadaan barang dan jasa mamin di lingkungan Pemkot Bandung, khususnya UPTD Bapenda dan sejumlah dinas lainnya.
Terdakwa Mira menawarkan pekerjaan tersebut dan mengajak YS untuk mencari investor sebagai pemodal.
YS kemudian menawarkan kerja sama kepada pengusaha Mochamad Lutfhi Haffiyan, yang tertarik karena dijanjikan pengembalian modal dengan keuntungan berlipat.
Namun setelah dana diserahkan, pembayaran tidak pernah kembali sementara pekerjaan pengadaan mamin terbukti fiktif.
Korban yang mengalami kerugian hingga Rp460 juta itu akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Bandung.
Dari laporan itu, Mira ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan sebelum ditangkap, Mira sempat kabur ke Cirebon, namun akhirnya berhasil diamankan polisi.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski sidang kembali ditunda, Ishak menegaskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa Mira Irawati akan tetap berjalan.
“Kami terus mengawal kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.







































































Discussion about this post