Jumat, 9 Juni 2023
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

586 Warga Kena Teguran Satpol PP, Kini Masyarakat Paham 5M

ocha by ocha
5 Oktober 2021
0
586 Warga Kena Teguran Satpol PP, Kini Masyarakat Paham 5M
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BewaraJabar — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menilai masyarakat sudah dapat berdaptasi dengan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Hal itu terlihat dari tingkat pelanggaran yang semakin menurun.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Idris Kuswandi pada Program Bandung Menjawab di Auditorium Rosada, Balai Kota Bandung, Selasa 5 Oktober 2021.

Menurutnya, dari hasil pengawasan di lapangan, masyarakat sudah memahami 5M. Sehingga pelanggaran perorangan menurun. Namun untuk badan usaha atau perusahaan masih banyak terjadi pelanggaran.

“Data satu bulan terakhir untuk pelanggaran perorangan, 586 orang dilakukan teguran lisan. Sedangkan Pelaku usaha atau badan hukum 17 teguran lisan, penahanan KTP 44 kasus, denda yustisi 34 kasus, jadi sebanyak 95 kasus,” katanya.

Untuk denda yustisi yang dibawa ke Sidang Tipiring On the Street, Satpol PP Kota Bandung menggelarnya di 4 lokasi, yakni MIM, Cihampelas Walk, Dukomsel Dago, dan Hotel El Cavana Paskal.

Hingga September ini, Satpol PP menindak denda administratif sebesar Rp130.150.000, untuk non protkes Rp21juta,

“Jadi yang masuk ke kas daerah Rp151 juta,” ucap Idris.

Ia mengaku, saat ini Satpol PP terus melakukan pengawasan dan implementasi Perwal di lapangan. Termasuk sosialisasi memberikan pemahaman dan imbauan ke tempat-tempat tertentu.

Hal itu karena masih ditemukan perbedaan persepsi terkait aturan dalam Perwal, seperti cafe Resto yang melanggar jam operasional harus tutup pukul 22.00 WIB karena berpikir waktu tersebut merupakan “last order”.

“Kepada pelaku usaha mohon memiliki persamaan persepsi. Ketentuannya jam 22 itu sudah ‘clear area’. Pelanggaran kapasitas pun masih terjadi,” katanya.

“Sedangkan untuk perorangan, biasanya masker yang tidak dipakai, padahal dia bawa. Itu bisa dikenakan denda administratif karena mengacu kepada Perda Provinsi,” lanjutnya.

Pada saat penindakan, Satpol PP juga lebih mengutamakan tindakan persuasif. Untuk pengawasan pun bekerja sama dengan Satgas di Kewilayahan.

“Kami lakukan pengawasan PPKM siang, malam, woro-woro, dan sosialisasi. Kami juga lakukan pengamanan terutama Sabtu-Minggu karena perbedaan pergerakan masyarakat beda dengan hari biasa,” katanya.

Idris menyampaikan, sejumlah lokasi yang bisanya ditemukan pelanggaran seperti Dago, Gasibu, Saparua, dan Taman-taman yang sering dikunjungi masyarakat.

“Dago itu belum diberlakukan Car Free Day, tetapi fakta di lapangan banyak pejalan kaki dan pesepeda. Itu juga mengundang pedagang, kami selalu halangi dan tertibkan,” katanya.

“Jalan Dago kalau malam ‘weekend’ itu luar biasa. Banyak komunitas motor kumpul di situ. Kadang lebih dari 50 orang. Di atas pukul 22.00 WIB, kita imbau kembali ke rumah masing-masing,” lanjutnya.

Selain itu, ada beberapa kawasan kuliner yang rawan pelanggaran dan perlu diawasi seperti Dipatiukur, Monju, Taman Cilaki, Lengkong Kecil, Riau, Taman Cibeunying, Taman Cilaki, Cibadak, dan Turangga.

Lalu, untuk siang hari, pasar tradisional juga rawan pelanggaran protkes. Sehingga Satpol PP melaksanakan patroli dua unit per hari.

“Kemudian pasar tumpah juga luar biasa. Kiaracondong, Kosambi, Mohamad Toha, itu rawan dan menjadi patroli kita,” katanya.

“Ada juga pasar tumpah di hari minggu seperti kawasan GBLA, Astanaanyar, Mekarwangi, Monju itu diduga banyak pelanggaran prokes,” lanjut Idris.

Karena banyaknya wilayah yang perlu diawasi tersebut, Idris pun meminta agar kerja sama dan sinergisitas antara Satgas tingkat Kota dan Kecamatan berjalan baik.

“Tidak mungkin Satgas kota menjangkau seluruh wilayah 151 Kelurahan atau 30 Kecamatan tanpa ada Satgas Kecamatan yang bergerak. Sedangkan Satgas dibentuk dari Kota, Kecamatan, sampai Kelurahan,” katanya.

Tags: gerakan 5MPelanggaran ProkesSatpol PP Kota Bandung
Previous Post

Warga Cisaranten Manfaatkan Bantaran Sungai Cipamokolan untuk Memancing dan Berkebun

Next Post

Mampu Berikan Kemudahan Bagi Masyarakat, Komisi I Apresiasi MPP Kota Bogor

ocha

ocha

Related Posts

Warga Baleendah Keluhkan Pelayanan Publik di Kecamatan Baleendah
Regional

Warga Baleendah Keluhkan Pelayanan Publik di Kecamatan Baleendah

8 Juni 2023
Bupati Garut Lantik 48 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab Garut
Regional

Bupati Garut Lantik 48 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab Garut

7 Juni 2023
Bupati Garut Hadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembahasan LPP APBD Tahun Anggaran 2022
Regional

Bupati Garut Hadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembahasan LPP APBD Tahun Anggaran 2022

6 Juni 2023
Tedy Rusmawan Tekankan Pentingnya Berjejaring
Regional

Tedy Rusmawan Tekankan Pentingnya Berjejaring

5 Juni 2023
Masyarakat RW 14 Babakan Sari I Gotong Royong Bersihkan Selokan
Regional

Masyarakat RW 14 Babakan Sari I Gotong Royong Bersihkan Selokan

4 Juni 2023
Hengki Kurniawan: Rangkaian HUT Ke-16 Kabupaten Bandung Barat Bentuk Nyata untuk Masyarakat
Regional

Hengki Kurniawan: Rangkaian HUT Ke-16 Kabupaten Bandung Barat Bentuk Nyata untuk Masyarakat

4 Juni 2023
Next Post
Mampu Berikan Kemudahan Bagi Masyarakat, Komisi I Apresiasi MPP Kota Bogor

Mampu Berikan Kemudahan Bagi Masyarakat, Komisi I Apresiasi MPP Kota Bogor

Comment

  • Kumpulan Lagu Setia Band Lengkap DOWNLOAD MP3 Terpopuler

    Kumpulan Lagu Setia Band Lengkap DOWNLOAD MP3 Terpopuler

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rupa-Rupa Ngaran Kekembangan (Basa Sunda)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Lagu Andmesh Terbaru DOWNLOAD MP3 Lengkap

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Lagu Maroon 5 Terbaru DOWNLOAD MP3 Lengkap

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dudun Holidin: Dibela Moal Codeka, Dipercaya Moal Sulaya

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
PPDB Tahap 1 Tembus 57 Ribu Pendaftar

PPDB Tahap 1 Tembus 57 Ribu Pendaftar

by Heri Angga Kusumah
8 Juni 2023
0

Bewarajabar | Bandung - Sebanyak 57.859 calon peserta didik baru telah mendaftar di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat...

Komitmen Kepada Pemegang Saham Publik, IPCC akan Gelar RUPS Pertanggungjawaban

Komitmen Kepada Pemegang Saham Publik, IPCC akan Gelar RUPS Pertanggungjawaban

by Aggil
8 Juni 2023
0

Bewarajabar | Jakarta - Sebagai bagian dari perusahaan publik yang sahamnya telah tercatat di Bursa Efek Indonesia maka pelaksanaan dan...

Warga Baleendah Keluhkan Pelayanan Publik di Kecamatan Baleendah

Warga Baleendah Keluhkan Pelayanan Publik di Kecamatan Baleendah

by H. Jaenudin - Pemerhati Kepolisian, Sosial dan Budaya
8 Juni 2023
0

Bewarajabar | Kab. Bandung - Ketika penulis berniat mengirimkan surat ke kantor Kecamatan Baleendah, jam tangan yang dipakai penulis sudah...

Bupati Garut Lantik 48 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab Garut

Bupati Garut Lantik 48 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab Garut

by Maman Suparman
7 Juni 2023
0

Bewarajabar | Garut - Bupati Garut, Rudy Gunawan, melantik 48 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, dalam pelaksanaan...

Bewarajabar.com

Copyright © 2023 Bewarajabar.com . All Rights Reserved

Portal Berita Online Jawa Barat Terpercaya

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2023 Bewarajabar.com . All Rights Reserved