Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

Ini Sejumlah Aturan Relaksasi Pusat Perbelanjaan, Simak Ulasannya!

ocha by ocha
19 Agustus 2021
in Regional
0
Ini Sejumlah Aturan Relaksasi Pusat Perbelanjaan
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BewaraJabar — Pemerintah Kota (pemkot) Bandung telah menambah sejumlah relaksasi di sejumlah bidang. Seperti pusat perbelanjaan, mal, ritel dan sektor usaha lainnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota bandung Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Kota Bandung.

REKOMENDASI

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Pada pasal 13 dijelaskan, dalam pelaksanaan PPKM Level 4 selama pandemi Covid-19, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pertokoan diizinkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50% pengunjung dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.

Hal tersebut dijelaskan Oleh Sekretris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Dedi Priadi Nugraha pada kegiatan Bandung Menjawab, Kamis 19 Agustus 2021.

“Berdasarkan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) bahwa PPKM Level 4 di Kota Bandung mulai 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021,” tuturnya via Google Meet.

Dedi mengatakan, untuk waktu operasional pusat perbelanjaan mulai dari pukul 10.00 WIB-20.00WIB. Sedangkan untuk toko modern dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari maupun alat kesehatan itu buka pukul 10.00 WIB-20.00 WIB.

Untuk waktu operasional pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari buka mulai pukul 04.00 WIB-20.00 WIB. Sementara waktu operasional non-kebutuhan sehari hari buka pukul 04.00 WIB-15.00 WIB.

“Yang normal itu waktu operasioal pasar induk. Kalau warung, restoran, rumah makan dan cafe yaitu buka pukul 06.00WIB-20.00WIB,” jelasnya.

“Waktu operasional apotek dan toko obat buka selama 24 jam,” kata Dedi.

Sedangkan waktu operasional Pedagang Kaki Lima, toko kelontogan yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, cucian, bengkel kecil, cucian kendaraan lainnya buka mulai pukul 06.00 WIB-20.00 WIB.

“Bagi pegawai pusat perbelanjaan dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Ini memuat QR code. Bisa download, jadi saat masuk pusat perbelanjaan di tap untuk check in dan check out, ini wajib,” jelasnya.

Dedi mengungkapkan, untuk masuk ke pusat perbelanjaan disyaratkan telah tervaksin. Namun bagi yang belum divaksin karena alasan kesehatan, atau belum melaksanakan dan kebagian (divaksin) karena kesehatan bisa masuk pusat perbelanjaan dengan menunjukan surat keterangan sehat dari dokter dan bukti tes antigen dengan hasil negarif.

“Pelaksanaan kegiatan restoran dan cafe yang berada di pusat perbelanjaan dapat melayani dine in dengan ketentuan paling banyak pengunjung 25 persen. Dan 1 meja paling banyak 2 kursi dengan waktu 30 menit,” bebernya.

Namun untuk biskop, spa, karoke, arena olahraga dan tempat bermain anak masih belum diizinkan beroperasi.

“Upaya mal untuk meningkatkan ekonomi seperti mengadakan promo atau diskon. Tentunya dengan memperhatikan prokes yang ketat,” kata Dedi.

Sementara itu, Ketua DPC Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Bandung Raya, Handiyanto Lie mengatakan, dari 23 mal di Kota Bandung, yang telah melakukan vaksinasi mencapai 85% dari total 17.000 pegawai.

“Pegawai yang sudah divaksin sekitar 85% dari 17.000 orang. Sisanya 6.000-7.000 orang, rencana akhir bulan Agustus kami kordinasi dengan Kepala Disdagin,” tuturnya.

Handiyanto berharap tiap mal terdapat klinik vaksin, sehingga pengunjung yang belum divaksin bisa melakukannya di klinik tersebut.

“Sentra vaksin sudah jalan di 2 mal, Istana Plaza dan PVJ. Ke depan kami berusaha di mal ada yang namanya klinik vaksin, gunanya untuk orang berkunjung ke mal bisa langsung on the spot vaksin,” tuturnya.

 

 

Tags: aturan di bandungaturan masuk malBerita Hari Inikebijakan PPKM Daruratppkm di bandungppkm hari ini
SendShare197Tweet123
Previous Post

Wakil Wali Kota Bandung Optimis Herd Immunity Segera Terbentuk

Next Post

Peringati Hari Koperasi, Ini Harapan Wali Kota Bandung

RelatedPosts

Wali Kota Bandung Minta Patuhi Aturan dengan Berkiblat ke Pancasila
Regional

Kunci dari Kerukunan, Wali Kota Bandung Minta Patuhi Aturan dengan Berkiblat ke Pancasila

4 September 2021
Berbeda dengan Gasibu dan Saparua, Pemkot Bandung Tegaskan Belum Membuka Taman dan Alun-alun
Regional

Berbeda dengan Gasibu dan Saparua, Pemkot Bandung Tegaskan Belum Membuka Taman dan Alun-alun

2 September 2021
Hore! Lapangan Gasibu dan Saparua Kembali Dibuka, Ini Syaratnya
Regional

Hore! Lapangan Gasibu dan Saparua Kembali Dibuka, Ini Syaratnya

1 September 2021
USA, Komunitas dari "Club House" yang Viral dengan Aksi Berbagi Nasi
Berita Terkini

USA, Komunitas dari “Club House” yang Viral Dengan Aksi Berbagi Nasi

23 Agustus 2021
Dukungan Hingga Edukasi dari FBS bagi Minoritas dan Remaja
Berita Terkini

Dukungan Hingga Edukasi dari FBS bagi Minoritas dan Remaja

23 Agustus 2021
Peluang Lakukan PTM Tergantung dengan Pasokan Vaksin Covid-19
Berita Terkini

Peluang Lakukan PTM Tergantung dengan Pasokan Vaksin Covid-19

23 Agustus 2021
Kasus Covid-19 Menurun, Ini Jawaban Ema Terkait Pariwisata
Berita Terkini

Kasus Covid-19 Menurun, Ini Jawaban Ema Terkait Pariwisata

23 Agustus 2021
Alumni SMAN 5 Serahkan 100 Paket Bantuan
Ragam

Alumni SMAN 5 Serahkan 100 Paket Bantuan

23 Agustus 2021
Wakil Wali Kota Bandung Ajak SOKSI untuk Proses Pelaksanaan Vaksin
Regional

Wakil Wali Kota Bandung Ajak SOKSI untuk Pelaksanaan Vaksin

22 Agustus 2021
Next Post
Peringati Hari Koperasi, Ini Harapan Wali Kota Bandung

Peringati Hari Koperasi, Ini Harapan Wali Kota Bandung

Ini Sejumlah Kegiatan dalam Rangka HUT RI dan HJKB, Siti Muntamah Oded: Tercipta Rasa CInta dan Kasih Sayang

Ini Sejumlah Kegiatan dalam Rangka HUT RI dan HJKB, Siti Muntamah Oded: Tercipta Rasa Cinta dan Kasih Sayang

Indahnya Logo HJKB Hingga Persiapan Jelang Hari Jadi Ke-211 Kota Bandung

Indahnya Logo HJKB Hingga Persiapan Jelang Hari Jadi Ke-211 Kota Bandung

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Regional

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

PWI Jabar mendorong pers aktif mencegah penipuan AI melalui verifikasi informasi, edukasi publik, dan penguatan literasi digital masyarakat.

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.