Bewarajabar.com – Kecelakaan maut terjadi di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kecamatan Bukit Kecil tepatnya di dekat Pasar Gubah Palembang.
Akibat kejadian tersebut satu orang tukang becak tewas ditempat dan tiga tukang becak mengalami luka-luka.
Menurut informasi yang dihimpun, mobil Pajero BG 1525 RR datang dari Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang,
dan langsung menabrak trotoar, kemudian menyeret empat becak dan pengemudinya yang saat itu sedang mangkal.
Empat orang tukang becak menjadi korban, dimana satu korban tewas, tiga luka-luka dan langsung dilarikan ke RS AK Gani.
“Mobil Pajero itu tancap gas dari Jalan Jaksa Agung dan menabrak trotoar yang saat itu ada empat becak dan pengemudinya tengah mangkal sambil beristirahat,” ujar Jauhari.
Kasatlantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta mengatakan mobil Pajero Sport BG 1525 RR yang dikemudikan oleh M Fajri (37), mendadak oleng dan menabrak empat orang penarik becak yang sedang mangkal di Jalan KH Ahmad Dahlan, kawasan pasar Gubah, Palembang, Sumatera Selatan.
Akibat kejadian tersebut, seorang penarik becak bernama Syamsudin (68) tewas ditempat karena mengalami luka parah.
Sementara, tiga orang lainnya yakni Samuil (50) Sarkiwi (79) dan Suparmin (88) dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
“Hasil olah TKP diduga pengemudi mobil kurang konsentrasi sehingga mobil naik trotoar dan menabrak becak di jalan,” kata Irwan kepada wartawan, Kamis, 16 Desember 2021.
Dikatakan Irawan, mereka sudah melakukan pemeriksaan tes urin terhadap Fajri yang merupakan pengemudi mobil mewah itu. Hasilnya, urine pengemudi itu dinyatakan negatif narkoba dan alkohol.
“Pengemudinya sudah kita tetapkan tersangka, sekarang kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan. Penyebabnya apa bisa lost control begitu kita masih dalami lagi,” ujarnya.
Mobil Pajero sport serta empat unit becak para korban telah dibawa polisi untuk dijadikan barang bukti.
Fajri sendiri diancam dikenakan Undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang lalulintas, pasal 310 ayat 4. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” tegasnya.
Penulis: Taufik Haerudin