Bewarajabar.com – “Keluarga Cendana” itulah nama yang dilekatkan kepada keluarga Presiden ke-2 Soeharto. Nama Keluarga Cendana seakan tak ada habisnya untuk selalu dibahas, dan hampir setiap hari menghiasi pemberitaan di berbagai media, entah cetak, elektronik, maupun media online.
Apalagi di era pemerintahan Presiden Jokowi, begitu banyaknya harta keluarga Cendana yang berhasil disita untuk negara. Bahkan pada Jumat, 5 November 2021 lalu, Satgas BLBI berhasil menyita empat bidang tanah di kawasan Dawuan, Karawang, Jawa Barat, milik Tommy Soeharto.
Alhasil satu per satu aset Keluarga Cendena disita dan diambil alih oleh negara dalam beberapa tahun terakhir ini.
ri kompas.com, salah satu di antara alasan penyitaan aset tersebut adalah agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa masuk ke kas negara.
Berikut aset Keluarga Cendana yang disita oleh negara:
1. Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
Melalui Peraruran Presiden (PP) Nomor 19 Tahun 2021, pemerintah resmi mengambil alih TMII. Artinya, pengelolaan TMII yang selama ini dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, dihentikan.
Mensesneg Pratikno mengatakan, dasar hukum terkait pengambilalihan TMII adalah Keppres Nomor 51 Tahun 1977. Dalam Keppres tersebut disebutkan, “TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita”.
“Sudah hampir 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola milik negara ini,” jelas Pratikno.
Sebelum diputuskan pengambilalihan, telah dilakukan audit keuangan dari tim legal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil audit BPK menyatakan, perlu dilakukan pengelolaan yang lebih baik terhadap TMII. Pratikno menyebutkan, negara memiliki kewajiban melakukan penataan TMII guna memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat.
Selain itu, TMII nantinya diharapkan dapat berkontribusi pada keuangan negara. Berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan pada 2018, TMII ditaksir memiliki nilai sebesar Rp20 triliun.
2. Villa Mega Mendung dan Gedung Granadi
Sebelum TMII, Pemerintah juga telah menyita aset Yayasan Supersemar pada 2018. Penyitaan aset Yayasan Supersemar ini bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto (sebagi tergugat I) dan Yayasan Supersemar (sebagai tergugat II) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.
Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu, ternyata hanya disalurkan kepada sejumlah perusahaan. Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kepada negara sebagaimana putusan MA sebesar Rp4,4 triliun. Aset yang disita antara lain; villa di Mega Mendung, Bogor dan Gedung Granadi di Jakarta Selatan.
3. Ratusan Rekening
Selain dua aset yang telah disita, juga dilakukan penyitaan 113 rekening milik Yayasan Supersemar oleh tim eksekutor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menutupi kerugian negara.
Total nilai dari 113 rekening itu adalah sekitar Rp242 miliyar. Ada pula tanah dan bangunan seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor.
Nah, ini kerjanya siapa? Tentu Jokowi lah, yang dibilang ndeso dan planga plongo itu. Di era pemerintahan sebelumnya, mana berani menyita asset Keluarga Cendana.
Tidak heran banyak pihak, termasuk keluarga dari penguasa selama 32 tahun itu merasa terusik. Jokowi terus didemo dan dibidik untuk diturunkan dari tahtanya di tengah jalan pemerintahannya. Tapi dia terlihat tak gentar sedikitpun. Jokowi bersama jajarannya terus mengejar uang negara yang dikorup oleh mereka.
Di zama Orde Baru, masa Soeharto berkuasa, Rencana Pembangunan Lima Tahun atau REPELITA menjadi program andalannya. Soeharto terus meminjam uang dari Bank Dunia dengan harapan, Indonesia akan tinggal landas.
Lantas, apa yang terjadi? Indonesia malah kandas dan bangkrut karena uang pinjaman tersebut separuhnya dikorup.