Bewarajabar.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran untuk mendorong kedisiplinan penggunaan PeduliLindungi.
Tito memberikan SE agar kepala daerah memberikan sanksi tegas kepada para pengusaha atau penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ yang ditandatangani Tito Karnavian pada Rabu, 22 Desember 2021.
Dia meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penegakan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi.
“Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik dengan memanfaatkan scan optimal Aplikasi PeduliLindungi,” tulis Tito dalam SE tersebut, Rabu, 22 Desember 2021.
Adapun tempat-tempat yang diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi ialah fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, dan pusat keramaian lainnya.
Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Dia juga berharap sanksi tegas bisa diberlakukan bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi tersebut.
“Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut,” tegas mantan Kapolri itu.