Bandung, Bewarajabar – Pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Bandung telah diamankan pihak kepolisian Polrestabes Bandung.
Setelah diumumkan menjadi orang yang dicari, pelaku penganiayaan itu akhirnya menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung, Minggu malam, 2 Januari 2022.
Hal tersebut, disampaikan Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudy Trihandoyo. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melibatkan orang tua pelaku dalam proses pengamanan kasus KDRT tersebut.
Rudy pun mengatakan bahwa pelaku kini mau mempertanggungjawabkan apa yang telah ia lakukan terhadap istrinya, Shalsabilla Putri AM atau Billa.
“Alhamdulillah berkat doa dan kerjasama yang bagus, dan komunikasi yang baik antara pelaku KDRT dengan kepolisian Polrestabes Bandung, orangtuanya juga dilibatkan, sehingga pelaku mau mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kemarin, orangtuanya datang membawa putranya itu,” katanya, Senin 3 Januari 2022 dikutip dari Tribunnews.com.
Kini, pelaku yang dikenal dengan sebutan Bule itu telah ditahan di Polrestabes Bandung. Rudy mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus KDRT yang sempat viral di media sosial tersebut. Atas perilakunya, Bule disangkakan pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
“Kami sudah koordinasi dan berkomunikasi dengan keluarga korban dan pelaku akan diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, foto seorang wanita bernama Billa dengan wajah yang penuh luka tersebar di media sosial. Ia terluka lantaran mendapat beberapa tindakan kekerasan dari suaminya, Bule.
Atas hal itu, kasus tersebut pun viral dan ramai diperbincangkan netizen. Tak sedikit yang menyebutkan bahwa pelaku juga sempat dihukum oleh Ridwan Kamil karena berperilaku buruk terhadap fasilitas umum (fasum) di Kota Bandung.
Setelah Billa terluka, pihaknya pun melaporkan kasus tersebut ke polisi. Kemudian pihak Polrestabes mengaku telah melakukan pencarian terhadap pelaku KDRT tersebut, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Minggu malam, 2 Januari 2022.