Bewarajabar.com – Pada Rabu 19 Januari 2022 kemarin, pemerintah resmi membuat kebijakan terkait harga minyak goreng satu harga senilai Rp 14.000 per liter. Kebijakan tersebut pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Kebijakan itu tentu disambut baik oleh masyarakat yang belakangan ini mengeluh karena mahalnya harga minyak goreng. Saat ini, banyak sekali masyarakat, khususnya ibu-ibu yang memburu minyak goreng Rp 14.000 per liter tersebut.
Seperti dikutip dari Instagram @infojawabarat, sejumlah minimarket banyak diserbu oleh ibu-ibu yang hendak membeli minyak goreng. Pada unggahannya, akun informasi tersebut membagikan beberapa foro situasi minimarket yang kehabisan minyak goreng program pemerintah tersebut.
“Yang lagi dicari ibu-ibu sekarang: Minyak Goreng????????,” tulis akun tersebut dikutip pada Kamis 20 Januari 2022.
“Fyi, per tanggal 19 kemarin, kebijakan tentang minyak goreng satu harga sudah berlaku. Sejumlah minimarket pun sudah menjual berbagai merek minyak goreng di harga Rp14.000 per liter sementara kemasan 2 liter dijual Rp28.000,” lanjutnya.
Pantauan di berbagai wilayah, baik minimarket/supermarket minyak menjadi barang yang sangat dicari,” pungkasnya.
Minyak goreng program pemerintah Rp14.000 ludes. (instagram/infojawabarat)
Kebijakan tersebut akan digelar pemerintah selama enam bulan dengan pendistribusian sebanyak 250 liter per bulannya.
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng, yakni sebesar Rp14 ribu per liter akan di mulai pada Rabu, 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia,” ungkap Airlangga melalui keterangan resmi usai memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa 18 Januari 2022 dikutip dari CNN Indonesia.
Pemerintah juga mengaku akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal satu kali di setiap bulan, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan penyebaran minyak goreng tersebut dilakukan pemerintah untuk menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.
Upaya menutup selisih harga ini tak hanya diterapkan untuk minyak goreng kemasan 1 liter. Menurutnya, kebijakan itu juga tetap berlaku untuk minyak goreng dalam kemasan 2, 5, dan 25 liter.
“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun,” katanya.
Penulis: Andam Rukhwandi Rakhman
Sumber: Instagram/infojawabarat