Kamaruddin Simanjuntak juga mendesak untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawati secara langsung untuk meminta maaf termasuk kuasa hukumnya.”Batas ultimatum nanti malam pukul 24.00 WIB,” ujar Kamaruddin Simanjuntak, Senin, 15 Agustus 2022.
Seperti diketahui, pihak Irjen Ferdy Sambo pada sebelumnya membuat laporan bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual kepada istrinya, Putri Candrawathi.
Kamaruddin mengatakan bahwa keluarga Brigadir J akan membuat laporan kepada pihak Ferdy Sambo karena telah menyebarkan berita bohong. Hal itu disebutnya setelah laporan adanya dugaan pelecahan seksual telah dihentikan.
“Kalau Putri Chandrawathi, Ferdy Sambo, penasihat hukum atau pengacara, dan pejabat-pejabat dari lembaga lain tidak segera meminta maaf, saya akan segera laporkan,” tegasnya.
Dia mengatakan delik laporan yang bakal dilayangkan cukup variatif, mulai dari penyebaran berita bohong hingga penghinaaan kepada orang mati. Menurut dia, mereka diduga melanggar Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP Pasal 27 UU ITE. Pasal 14 Ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang informasi palsu. Kemudian Pasal 221, 223 KUHP, Pasal 88 dan Pasal 321 KUHP.
“Pasal 88 tentang permufakatan jahat atau persekongkolan jahat, pasal 321 memfitnah orang mati,” tambahnya.
Berita ini telah tayang sebelumnya di https://www.giwangkara.com/peristiwa/pr-854182990/ferdy-sambo-didesak-minta-maaf-secara-langsung-oleh-keluarga-brigadir-j?page=3