Bewarajabar.com –Istilah pinjol mungkin sudah tidak asing lagi di tengah masyarakat.
Saat ini pinjol sudah sangat marak di masyarakat Indonesia. Baik itu pinjol legal maupun illegal.
Pinjaman Online atau yang lumrah disebut pinjol adalah pinjaman yang dilakukan secara online, baik itu melalui aplikasi atau website tanpa perlu menyertakan jaminan atau aset.
Tidak bisa dipungkiri, hal itu selaras dengan laju perkembangan jaman yang cepat serta inovasi teknologi yang kian pesat.
Pencairan dananya pun sangat mudah dan cepat, tidak perlu menunggu waktu lama, dana yang kita butuhkan bisa langsung cair kurang dari 24 jam.
Pengguna pinjol sendiri datang dari berbagai kalangan dengan kebutuhan yang beragam.
Dengan kata lain, transaksi yang berlangsung antara peminjam dan pinjol dapat dilakukan tanpa harus bertemu secara langsung.
Umumnya, pinjol difasilitasi oleh lembaga keuangan berbasis online atau Peer-to-Peer (P2P) Lending yang merupakan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Pinjol yang ada harus mengikuti ketetapan OJKdalam POJK No. 77/POJK/.01/2016.
Mengutip dari akun Instagram afpiofficial.id, asosiasi fintech pendanaan bersama Indonesia menyarankan masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang digunaka berizin OJK.
Selanjut perlu kita ketahui bahwasannya tidak semua pinjol yang ada adalah pinjol legal.
Pinjol yang legal tidak hanya menawarkan pinjaman dana cepat, mudah, serta limit yang besar.
Tapi juga menawarkan keamanan terhadap data diri Anda. Berikut perbedaan antara pinjol legal dan illegal.
Dilansir dari situs resmi OJK, ciri-ciri pinjol legal seperti di bawah ini:
1. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
2. Terdapat identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
3. Pengajuan pinjaman yang ada akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga maupun biaya pinjaman (fee) transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar sesuai dengan batas waktu yang ada (maksimal 90 hari) akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center.
6. Memiliki layanan pengaduan
7. Pada gawai peminjam, aplikasi hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi
8. Pihak penagih (debt collector) wajib mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
9. Tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi. Contohnya melalui SMS, WhatsApp.
Sedangkan pinjol ilegal ciri-cirinya sebagai berikut:
1. Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
2. Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
3. Pengajuan pinjaman sangat mudah (langsung cair tanpa ada verifikasi terlebih dahulu)
4. Bunga maupun biaya pinjaman (fee) tidak transparan. Bisa mematok bunga dan denda harian yang tinggi
5. Penyalahgunaan data peminjam, intimidasi, ancaman terror, tidak manusiawi, bertentabahkan pelecehan bagi mereka yang tidak membayar sesuai batas waktu.
6. Tidak ada layanan pengaduan
7. Meminta akses seluruh data pribadi pada gawai peminjam (termasuk akses ke seluruh kontak yang dimiliki)
8. Pihak penagih (debt collector) tidakmengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
9. Menggunakan SMS, Whatsapp untuk menawarkan pinjaman dengan iming-iming yang menggiurkan
Tapi, jika sudah terlanjur terjerat pinjaman online yang ilegal, coba ikuti beberapa cara berikut untuk membantu mengatasinya.
Pertama, melapor kepada layanan konsumen OJK 157. Atau melalui email waspadainvestasi@ojk.co.id.
Kedua, jika mendapatkan teror penagihan, blokir semua kontak yang melakukan teror tersebut.
Ketiga, peminjam dapat segera lapor polisi karena itu sudah termasuk tindak pidana. Perbuatan teror dan intimidasi harus diproses hukum.***
Berita ini sebelumnya pernah tayang dihttps://www.giwangkara.com/ekonomi/pr-856320702/kenali-bedanya-pinjol-legal-jangan-sampai-terkena-jebakan-pinjol-ilegal-berikut-tips-jika-sudah-terjerat