Info Bpjs Kesehatan – Jika Peserta Bpjs Meninggal Apakah Masih Harus Membayar Iuran Bpjs? – Ketika salah satu anggota keluarga meninggal niscaya anda akan bertanya tanya apakah masih membayar iuran Bpjs, untuk menjawab pertanyaan ini aku mendapat keterangan eksklusif dari Pihak Bpjs bahwa kalau salah satu anggota keluaraga anda meninggal sebaiknya segera mengurus surat kermatian di kelurahan daerah KTP anda di buat, walaupun anda tinggal di Jakarta kalau KTP kelurga anda di Bandung maka segera urus disana. Kemudian segara melpor ke kantor Bpjs terdekat dengan membawa kartu Bpjs Kesehatan beserta surat kematian.
Resiko kalau anda tidak melaksanakan itu maka tagihan iuran Bpjs tetap ada hingga kapanpun, begitu juga dengan denda keterlambatan-nya. Sayang-kan? kalau anda tidak melapor tidak mengecewakan tuh kalau tiap bulan saudara yang meninggal membayar yang kelas 3 Rp25.500; tinggal kalikan saja berapa bulan ditambahkan dendanya 2%. Demikianlah info Bps kesehatan kali ini, adalah perihal problem penerima Bpjs kesehatan sudah meninggal apakah masih harus membayar iuran Bpjs Kesehatan, jawaanya sudah jelas, masih tetap membayar kalau tidak segera melapor dengan membawa persyaratan diatas.
Peserta wajib melaksanakan update data, terkait dengan penonaktifan penerima yang telah meninggal penerima wajib melaksanakan pembaharuan data di kantor cabang BPJS Kesehatan maksimal 7 hari sesudah penerima meninggal. BPJS Kesehatan tetap melaksanakan pembayaran kapitasi ke Fasilitas Kesehatan yang tercantum dikartu BPJS Peserta selama penerima tidak melaksanakan pelaporan, sehingga penerima wajib melunasi tunggakan yang ditagihkan.
Baca ini juga ya: Hahh..!!! Peserta Bpjs Yang Meninggal Dapat Santunan?
Ok sobat semua tetap update gosip ya, sebab sistem Bpjs ini agak rumit dan membingungkan. jangan hingga telat info terbaru dari Bpjsasuransi.blogspot.co.id ini agar bermanfaat…