Info Bpjs Kesehatan – Bagaimana ketentuan-nya bila ruang Rumah Sakit penerima Bpjs penuh? – Sejak adanya jadwal Bpjs Kesehatan saya lihat ruangan pasien penerima Bpjs kesehatan jadi ramai dan kadang penuh, sehingga pihak rumah sakit menyarankan pindah kerumah sakit yang lain bila bersedia, tapi masalahnya rumah sakit ini-kan tidak banyak, bahkan ditempat saya di tingkat kabupaten yang negeri cuma ada 1, kalau rumah sakit swasta ada juga tapi jauh, malas dan kasihan bila pasien harus dibawa kesana kemari. Solusi lainya sementara naik kelas Bpjs contohnya kelas 3 kekelas 2 atau 1, nah bila naik kelas rawat inap beginu bagaimana aturan-nya? Ok sahabat semua silakan baca dengan cermat ketentuan-nya dibawah ini sudah saya tulis yang sumbernya dari Bpjs langsung..
Ketentuan Pasien Bpjs Yang Naik Kelas Rawat Inap Dari Kelas 3 ke kelas 2 Atau 1
1. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014 wacana Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, disampaikan bahwa “Dalam hal ruang rawat inap yang menjadi hak penerima penuh,peserta sanggup dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi paling usang 3 (tiga) hari. Selanjutnya dikembalikan ke ruang perawatan yang menjadi haknya. Bila masih belum ada ruangan sesuai haknya, maka penerima ditawarkan untuk dirujuk ke kemudahan kesehatan lain yang setara atau selisih biaya tersebut menjadi tanggung jawab kemudahan kesehatan yang bersangkutan.”
2. Apabila kelas sesuai hak penerima penuh dan kelas satu tingkat diatasnya penuh, penerima sanggup dirawat di kelas satu tingkat lebih rendah paling usang 3 (tiga) hari dan lalu dikembalikan ke
kelas perawatan sesuai dengan haknya. Apabila perawatan di kelas yang lebih rendah dari haknya lebih dari 3 (tiga) hari, maka BPJS Kesehatan membayar ke FKRTL sesuai dengan kelas dimana pasien dirawat.
3. Bila semua kelas perawatan di rumah sakit tersebut penuh maka rumah sakit sanggup mengatakan untuk dirujuk ke kemudahan kesehatan yang setara dengan difasilitasi oleh FKRTL yang merujuk dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.
4. Apabila Peserta menginginkan kenaikan kelas perawatan atas undangan sendiri (menandatangani surat pernyataan tertulis), selisih biaya perawatan menjadi tanggung jawab peserta.
5. Khusus bagi pasien yang meningkatkan kelas perawatan :
- a. Sampai dengan kelas I, maka diberlakukan urun biaya selisih tarif INA-CBGs kelas ruang perawatan yang dipilih dengan tarif INA-CBGs yang menjadi haknya.
- b. Jika naik ke kelas perawatan VIP, maka diberlakukan urun biaya sebesar selisih tarif VIP lokal dengan tarif INA-CBGs kelas perawatan yang menjadi haknya.
6. Selisih biaya yang timbul merupakan selisih dari tarif paket dimana penerima dirawat dikurangi dengan tarif paket hak peserta.
7. Untuk lebih lengkap terkait dengan warta iur biaya tersebut, Bapak sanggup menghubungi pihak billing RS untuk meminta rincian biaya perawatannya.
Baca juga:
Begitulah ketentuan Pasien Bpjs bila naik kelas rawat inap-nya, contohnya dari kelas III ke kelas II atau I