Info Bpjs Kesehatan – Bagaimana Jika Pasien Dalam Kondisi Emergency Medis Atau Gawat Darurat di Faskes yang Tidak Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan – Sebelumnya akan kami jelaskan definisi dari kondisi Emergecy Medis atau dalam kondisi kesehatan darurat Medis, kalau dalam rumah sakit mungkin disebut Gawat Darurat. Dalam kondisi menyerupai ini mau tidak mau harus ditangani secepatnya, kalau tidak maka akan mengakibatkan tewasnya seseorang atau pasien akan mengalami cacat permanen yang lebih parah. Hal ini sanggup dilakukan pada faskes yang tidak berhubungan dengan Bpjs Kesehatan sekalipun.
Pasien Gawat Darurat di Faskes yang Tidak Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan |
Dasar Hukum:
- Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 Pasal 25 poin b, pasal 33, dan pasal 40
- Permenkes Nomor 71 tahun 2013 pasal 29
- Surat Edaran Nomor HK/MENKES/31/I/2014 wacana Pelaksanaan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
- Administrasi pelayanan;
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- Tindakan
- medis baik non operatif maupun operatif;
- pelayanan obat dan materi medis habis pakai;
- pelayanan alat kesehatan;
- pelayanan penunjang diagnostik sesuai dengan indikasi medis;
- pelayanan darah;
- akomodasi sesuai indikasi medis kalau diperlukan; dan
- pelayanan ambulan antar Faskes untuk referensi pasien dengan kondisi yang telah teratasi kegawatdauratannya dan sanggup dipindahkan ke Faskes yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Bagaimana Jika Dalam Suatu Daerah Tidak Ada Faskes Pertama Bpjs
Begitulah Penjaminan Kondisi Gawat Darurat di Faskes Yang Tidak Kerjasama Dengan Bpjs, Untuk Prosedur Pelayanan selengkapnya silakan baca halaman selanjutnya…