Info Layanan Bpjs – Bagaimana peyelenggaraan dan penatalaksanaan layanan kendaraan beroda empat ambulance untuk pasien Bpjs Kesehatan? – Karena Pentingnya menyediakan kendaraan beroda empat ambulance hendaknya setiap faskes yang bekerja sama dengan Bpjs kesehatan maupun yang tidak kerjasama dengan Bpjs menyediakan-nya, baik milik langsung maupun kerjasama dengan yayasan terdekat, hal ini untuk mengantisipasi jikalau pasien mangalami hal yang kritis gawat darurat sedangkan klinik atau akomodasi kesehatan tidak mempunyai alat kesehatan yang lengkap. Pada halaman sebelumnya telah kami jelaskan ketentuan layanan kendaraan beroda empat Ambulance untuk pasien bpjs kesehatan, kemudian bagaimana penyelenggaraan dan tatalaksna-nya? baca selengkapnya dibawah ini…
Penyelenggaraan Dan TataLaksana Pelayanan Ambulance Pasien Bpjs
Penyelenggara Pelayanan Ambulan
BPJS Kesehatan melaksanakan kerjasama dengan akomodasi kesehatan dalam penyediaan ambulan baik akomodasi kesehatan tingkat pertama maupun akomodasi kesehatan tingkat lanjutan.
1. Fasilitas Kesehatan sanggup memakai ambulan milik sendiri atau menciptakan jejaring dengan pihak ketiga penyelenggara pelayanan ambulan. Pihak ketiga, antara lain :
- Pemda atau Dinas Kesehatan Propinsi yang
- mempunyai ambulan.
- Ambulan 118.
- Yayasan penyedia layanan ambulan.
2. Kerjasama dengan pemberi pelayanan ambulan dilakukan melalui perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang dengan akomodasi kesehatan, bukan antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang dengan pihak ketiga penyelenggara ambulan.
Penatalaksanan Pelayanan Ambulan
1) Pelayanan Ambulan hanya dijamin bila tumpuan dilakukan pada faskes yang berhubungan dengan BPJS kecuali untuk Faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang mengevakuasi kasus gawat darurat yang sudah teratasi keadaan kegawatdaruratannya dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan.
2) Pelayanan Ambulan yang tidak dijamin adalah
pelayanan yang tidak sesuai ketentuan di atas,
termasuk:
- Jemput pasien selain dari Faskes (rumah, jalan, lokasi lain)
- Mengantar pasien ke selain Faskes
- Rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapat investigasi penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu Faskes).
- Ambulan/mobil jenazah.
- Pasien rujuk balik rawat jalan.
3) Penggantian biaya pelayanan ambulan sesuai dengan standar biaya ambulan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
4) Dalam hal belum terdapat tarif dasar ambulans yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka tarif mengacu kepada tarif yang berlaku di Kabupaten/Kota yang kondisi geografisnya relatif sama dalam satu wilayah Provinsi.
Baca juga: Penjaminan Kondisi Gawat Darurat di Faskes Yang Tidak Kerjasama Dengan Bpjs
Ok sobat semua penerima Bpjs kesehatan, agar gosip ini membantu anda yang selama ini mencari cari info perihal ketentuan penyelenggaraan dan tata laksana mengenai layanan kendaraan beroda empat ambulance untuk pasien Bpjs kesehatan.