Info Pelayanan Pasien Bpjs – Bagaimana Prosedur, Mekanisme, Cara Pendaftaran Untuk mendapat Layanan Kesehatan Gigi Untuk pasien Bpjs – Pelayanan kesehatan gigi ini perlu perawatan yang dilakukan secara khusus dan terpisah oleh dokter seorang jago gigi, berbeda dengan pasien umum. Lalu apa saja layanan yang diberikan untuk pasien penyakait pada gigi ini?
A. Cakupan Pelayanan
- Administrasi pelayanan, mencakup biaya manajemen registrasi penerima untuk berobat, penyediaan dan sumbangan surat referensi ke faskes lanjutan untuk penyakit yang tidak sanggup ditangani di faskes tingkat pertama
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Premedikasi
- Kegawatdaruratan oro-dental
- Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
- Obat pasca ekstraksi
- Tumpatan komposit/GIC
- Skeling gigi (1x dalam setahun)
Prosedur Pendaftaran Dan Pelayanan Kesehatan Gigi Peserta Bpjs |
B. Prosedur/Mekanisme Pendaftaran Pelayanan Penyakit Gigi
1. Jika penerima menentukan terdaftar di Puskesmas/ Klinik sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:
- Puskesmas/Klinik wajib menyediakan jejaring (Dokter Gigi/Lab/Bidan dan sarana penunjang lain)
- Peserta mendapat pelayanan gigi di Dokter Gigi yang menjadi jejaring Puskesmas/klinik
- Tidak ada registrasi penerima ke Dokter Gigi lain.
2. Jika penerima menentukan terdaftar di Dokter Praktek Perorangan (Dokter Umum) sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:
- Peserta sanggup mendaftar ke Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
- Pelayanan gigi kepada penerima diberikan oleh Dokter Gigi sesuai pilihan Peserta.
- Penggantian Fasilitas Kesehatan Dokter Gigi diperbolehkan minimal sehabis terdaftar 3 (tiga) bulan di Fasilitas Kesehatan tersebut.
C. Proses Pelayanan Dan Tindakan
- Peserta tiba ke Puskesmas/Klinik atau ke Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan sesuai pilihan Peserta.
- Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).
- Fasilitas Kesehatan melaksanakan pengecekan keabsahan kartu peserta.
- Fasilitas Kesehatan melaksanakan investigasi kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
- Setelah mendapat pelayanan penerima menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.
- Bila diharapkan atas indikasi medis penerima akan memperoleh obat.
- Rujukan kasus gigi sanggup dilakukan bila atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/ tindakan spesialis/sub spesialis. Rujukan tersebut hanya sanggup dilakukan oleh Dokter Gigi, kecuali Puskesmas/Klinik yang tidak mempunyai Dokter Gigi
- Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat referensi dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
- Peserta melaksanakan registrasi ke RS dengan menunjukkan identitas dan surat rujukan
- Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk melaksanakan pengecekan keabsahan kartu dan surat referensi serta melaksanakan input data ke dalam aplikasi Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dan melaksanakan pencetakan SEP.
- SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.
- Peserta mendapat pelayanan kesehatan berupa investigasi dan/atau perawatan dan/atau sumbangan tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
- Setelah mendapat pelayanan, Peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing Fasilitas Kesehatan.
Begitulah Prosedur, Mekanisme, Cara Pendaftaran Untuk mendapat Layanan Kesehatan Gigi Untuk pasien Bpjs. Mungkin anda bertanya tanya perihal pelayanan pemasangan gigi palsu dan berapa tarif-nya. Nah untuk dilema ini akan kita bahas pada halaman berikutnya, tetaplah bersama kami untuk mendapat gosip lebih detail perihal layanan kesehatan gigi bagi penerima Bpjs..